KPK Hormati Laporan MAKI ke Dewas soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang sah dalam sistem pengawasan lembaga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap laporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewas.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas," kata Budi, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan status penahanan Yaqut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, laporan yang disampaikan MAKI justru menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga antirasuah.
KPK juga memastikan bahwa Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Polemik pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sebelumnya menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk MAKI, yang kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewas KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan konsistensi penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Topik:
