Borok Investasi BNI Life: Potensi Kerugian Nyaris Rp21 M, Aturan Cut Loss Diabaikan
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik pengelolaan investasi bermasalah di PT BNI Life Insurance yang berpotensi merugikan hingga Rp20.989.998.869.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/3/2026).
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyoroti bahwa pengelolaan investasi saham BNI Life tidak sesuai ketentuan dan sarat pelanggaran prinsip kehati-hatian.
“Pengelolaan investasi saham belum sesuai dengan ketentuan yang berpotensi merugikan BNI Life sebesar Rp20.989.998.869,00,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Temuan ini bukan sekadar administratif. BPK mengungkap adanya praktik mempertahankan saham-saham yang sudah melewati batas cut loss, bahkan ketika kerugian telah melampaui ambang batas kebijakan perusahaan.
Cut Loss Dilanggar, Kerugian Dibiarkan Membengkak
BPK mengungkap bahwa BNI Life memiliki kebijakan jelas: saham harus dijual jika mengalami penurunan 15% hingga 20% dari harga perolehan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru diabaikan.
Alih-alih menjual, manajemen justru menahan saham yang merugi, bahkan melakukan pembelian tambahan (top up) yang memperbesar eksposur risiko.
“Atas saham yang telah melebihi ketentuan cut loss, namun masih dipertahankan… terdapat kerugian yang lebih besar setelah dilakukan penahanan,” tegas BPK.
Data audit menunjukkan, setelah saham ditahan dan ditransaksikan ulang, kerugian justru semakin dalam. Bahkan, strategi pembelian tambahan hanya menurunkan persentase kerugian secara semu, tetapi secara nominal kerugian tetap membengkak.
Direksi Diduga Abaikan Risiko
BPK juga menyoroti peran Direksi, khususnya Direktur Keuangan, yang memberikan persetujuan untuk tidak menjual saham bermasalah tanpa batas waktu yang jelas.
Lebih parah lagi, keputusan tersebut diambil tanpa analisis risiko yang memadai dan tanpa pengendalian ketat, membuka ruang kerugian yang lebih besar.
“Persetujuan tidak menjual saham yang telah melebihi ketentuan cut loss tidak disertai batas waktu periode penahanan,” ungkap BPK.
Fund Manager Ikut Disorot
Tak hanya Direksi, BPK juga menyoroti lemahnya kinerja Fund Manager, baik internal maupun eksternal, yang dinilai:
Tidak cermat dalam analisis investasi
Tidak konsisten mengikuti kebijakan investasi
Gagal mengendalikan risiko kerugian
Akibatnya, portofolio investasi saham BNI Life justru menjadi sumber kerugian laten yang terus membesar.
BPK: Ini Pelanggaran Kebijakan Sendiri
BPK menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar kebijakan internal perusahaan, termasuk:
Kebijakan Strategi Investasi
Ketentuan cut loss
Prinsip manajemen risiko investasi
Ironisnya, aturan yang dilanggar adalah aturan yang dibuat oleh BNI Life sendiri.
Rekomendasi Tegas BPK
Atas temuan ini, BPK mendesak BNI Life untuk:
Menyusun ulang strategi investasi berbasis mitigasi risiko
Memperketat pengawasan Direksi terhadap portofolio saham
Mengevaluasi kinerja fund manager
Menjalankan cut loss secara disiplin
Jika tidak segera dibenahi, praktik ini berpotensi menjadi bom waktu kerugian yang lebih besar di masa depan.
Topik:
