Skandal BNI Life Terkuak: Data Klaim Kacau, Selisih Ratusan Miliar Tak Terkendali
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti dugaan carut-marut pengelolaan asuransi di PT BNI Life Insurance.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/3/2026) bahwa BPK menemukan praktik fatal: pembayaran klaim kedaluwarsa miliaran rupiah, sistem inti yang tak mampu menampilkan data krusial, hingga selisih pencatatan triliunan rupiah yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor: 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025. Selisih Triliunan: Data Klaim Tak Sinkron
BPK mencatat adanya perbedaan mencolok dalam pencatatan beban klaim dan manfaat polis antara unit kerja di internal BNI Life. “Divisi FC mencatat nilai realisasi lebih besar dibandingkan Divisi CNP,” tulis BPK.
Selisih itu bukan angka kecil. Pada 2023, tercatat selisih mencapai Rp511,638 miliar, dan masih berlanjut pada Semester I 2024 sebesar Rp147,706 miliar.
Lebih parah lagi, BPK menegaskan akar masalahnya: tidak adanya rekonsiliasi rutin antar divisi. “Divisi FC belum melaksanakan rekonsiliasi beban klaim dan manfaat polis secara periodik,” tegas BPK.
Akibatnya, data keuangan dinilai tidak andal dan berpotensi menyesatkan laporan keuangan perusahaan.
Sistem Inti Gagal Total: SLA Tak Bisa Ditampilkan
BPK juga menemukan kelemahan serius pada sistem inti (core system) asuransi BNI Life. Sistem yang seharusnya menjadi tulang punggung operasional justru tidak mampu menampilkan tanggal dokumen lengkap diterima, yang merupakan indikator penting dalam standar layanan (SLA).
“Core system AJK tidak dapat menampilkan tanggal dokumen lengkap diterima (tanpa verifikasi lanjutan),” ungkap BPK.
Padahal, data tersebut krusial untuk mengukur kecepatan dan kepatuhan proses klaim. Tanpa itu, pengawasan layanan menjadi lumpuh.
Skandal Klaim Kedaluwarsa: Rp2,57 Miliar Tetap Dibayar
Temuan paling menohok adalah pembayaran klaim yang sudah melewati batas waktu alias kedaluwarsa.
BPK mencatat, terdapat 18 klaim dengan total Rp2.570.083.996 yang tetap dibayarkan, meski secara aturan sudah tidak layak.
“BNI Life tetap membayar klaim AJK atas pengajuan klaim yang telah kedaluwarsa,” tulis BPK.
Ironisnya, pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya pengajuan banding dari pemegang polis, meskipun sebelumnya klaim sudah ditolak sesuai ketentuan.
BPK menilai praktik ini membuka celah kerugian dan menunjukkan lemahnya pengendalian internal.
Dampak Fatal: Data Tak Andal dan Potensi Pemborosan
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan dampak serius:
Pencatatan klaim tidak dapat diandalkan
Pengelolaan klaim tidak bisa dipastikan sesuai SLA
Potensi kelebihan pembayaran minimal Rp2,57 miliar
Dengan kata lain, sistem pengelolaan klaim BNI Life dinilai amburadul—baik dari sisi administrasi, teknologi, hingga pengawasan.
BPK: Manajemen Lalai, Pengawasan Lemah
BPK secara eksplisit menyebut penyebab kondisi ini adalah kelalaian manajemen.
“General Manager terkait tidak melaksanakan rekonsiliasi secara berkala,” tulis BPK.
Selain itu, pimpinan unit juga dinilai tidak cermat dalam mengembangkan sistem layanan klaim yang memadai.
Rekomendasi Keras BPK
BPK tidak tinggal diam. Sejumlah rekomendasi tegas diberikan kepada direksi BNI Life, antara lain:
Memerintahkan rekonsiliasi rutin antar divisi
Melakukan pembenahan sistem (enhancement core system)
Memperkuat pengawasan dan monitoring layanan klaim
Menyusun rencana aksi konkret atas kelemahan sistem
Temuan ini menjadi alarm keras bagi industri asuransi, khususnya BNI Life. Ketika klaim kedaluwarsa bisa dibayar, sistem gagal membaca data penting, dan selisih triliunan dibiarkan, publik berhak bertanya: masihkah dana nasabah aman?
Topik:
