Skandal BNI Life: Kelebihan Fee Based Rp82,45 M hingga Kerja Sama Ilegal Tak Terdaftar OJK
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan asuransi di PT BNI Life Insurance.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, BPK menemukan praktik kelebihan pembayaran fee based hingga puluhan miliar rupiah serta kerja sama dengan perusahaan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/3/2026), BPK secara tegas menyatakan: “Terdapat kelebihan pembayaran fee based sebesar Rp82.454.133.599,00 dan pembayaran beban komisi kepada perusahaan yang tidak terdaftar di OJK dan tidak melakukan jasa keperantaraan.”
Temuan ini berangkat dari audit atas laporan keuangan BNI Life tahun 2023 hingga Semester I 2024. Dalam periode tersebut, total pembayaran fee based tercatat mencapai Rp212,51 miliar, namun realisasinya melampaui ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
BPK mengungkap, praktik ini terjadi karena skema pembagian fee yang menyimpang. Dalam PKS, fee ditetapkan sebesar 42% dari premi, namun dalam praktiknya BNI Life justru membayar hingga 62%. Selisih 20% disebut sebagai incentive management, yang kemudian ikut dihitung sebagai fee.
Lebih jauh, BPK menegaskan:
“Hasil pengujian menunjukkan terdapat pemberian fee based yang melebihi ketentuan dalam PKS untuk produk Asuransi Perisai Plus.”
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran komisi kepada 11 perusahaan yang tidak terdaftar di OJK dengan nilai mencapai Rp3,66 miliar. Perusahaan-perusahaan tersebut bahkan tidak menjalankan fungsi keperantaraan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, sebagian pembayaran juga terkait skema yang melibatkan pihak ketiga seperti broker, namun tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Dalam salah satu kasus, pembayaran komisi tetap mengalir meski kerja sama formal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BPK memperingatkan dampak serius dari praktik ini. Dalam laporannya disebutkan: BNI Life berpotensi dikenai sanksi oleh OJK; Timbul risiko reputasi akibat kerja sama dengan pihak tidak berizin; dan Terjadi pemborosan keuangan akibat kelebihan pembayaran fee
Lebih tajam lagi, BPK menilai masalah ini bukan sekadar administratif, melainkan akibat lemahnya pengawasan internal. Sejumlah pejabat disebut tidak cermat dalam mengelola kerja sama dan pembayaran, termasuk dalam pemberian incentive management yang melampaui batas.
“Direktur Captive Market lalai dalam pemberian incentive management sehingga fee based melebihi ketentuan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, mulai dari penertiban kerja sama, evaluasi pejabat terkait, hingga koordinasi dengan BNI untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran.
Temuan ini mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola bisnis asuransi BUMN, khususnya terkait transparansi, kepatuhan regulasi, dan pengendalian internal. Jika tidak segera dibenahi, praktik serupa berpotensi terus menggerus keuangan perusahaan sekaligus merusak kepercayaan publik.
Topik:
