BREAKINGNEWS

Skandal BNI Life: Koasuransi Tanpa PKS, Klaim Disetujui Asal-asalan, Potensi Kerugian Menganga

Skandal BNI Life: Koasuransi Tanpa PKS, Klaim Disetujui Asal-asalan, Potensi Kerugian Menganga
BNI Life (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik bermasalah dalam pengelolaan asuransi di PT BNI Life Insurance yang dinilai sarat pelanggaran, mulai dari kerja sama tanpa dasar hukum hingga persetujuan klaim yang tidak akuntabel.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/3/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti keras pelaksanaan kerja sama koasuransi antara BNI Life dengan pihak ketiga seperti PT AJII dan PT AAB yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Pelaksanaan kerja sama koasuransi sejak 1 Juni 2024 tidak dilandasi perikatan/PKS,” tulis BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan fakta mencengangkan: konsep perjanjian kerja sama hanya ditandatangani sepihak oleh BNI Life, sementara pihak mitra belum membubuhkan tanda tangan bahkan hingga akhir 2024.

Lebih jauh, praktik persetujuan klaim juga dinilai bermasalah. BPK menegaskan bahwa kewenangan khusus yang dimiliki BNI Life tidak dijalankan dengan standar yang semestinya.

“Persetujuan klaim atas kewenangan khusus BNI Life tidak berdasarkan data yang memadai,” ungkap BPK.

Dalam praktiknya, persetujuan klaim hanya didasarkan pada file Excel tanpa informasi penting seperti nilai klaim diajukan, alasan penolakan, hingga rincian klaim. Bahkan, BNI Life disebut selalu menyetujui klaim dan tidak pernah menolak, tanpa proses verifikasi yang memadai.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan bahwa:

  • Tidak ada Service Level Agreement (SLA) yang jelas dalam persetujuan klaim
  • Proses persetujuan klaim dilakukan tanpa dokumen formal
  • Bukti persetujuan hanya berupa tangkapan layar WhatsApp

“Persetujuan klaim dilakukan melalui media WhatsApp dan screenshot dikirim melalui e-mail,” tulis BPK dalam laporannya.

Yang lebih fatal, dokumen sampling klaim pun bermasalah. Pengiriman dokumen sering terlambat lebih dari 30 hari, bahkan ada dokumen klaim tahun 2024 yang belum diterima sama sekali oleh BNI Life.

Di sisi lain, kerja sama dengan PT AAB juga tak kalah bermasalah. BPK menemukan bahwa dalam periode 1 Januari 2020 hingga 31 Maret 2024, kerja sama berlangsung tanpa perjanjian tertulis.

“Pelaksanaan kerja sama pada periode tersebut tidak didasarkan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis,” tegas BPK.

Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum serta potensi risiko keuangan yang signifikan. Bahkan, BNI Life tetap membayar klaim di luar masa perikatan dengan nilai mencapai Rp16,18 miliar.

BPK menyimpulkan kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan internal dan kelalaian sejumlah pejabat strategis.

“Direktur dan manajemen terkait kurang cermat dalam melakukan evaluasi, monitoring, dan pengawasan atas kerja sama koasuransi,” ungkap BPK.

Lebih tajam lagi, BPK menilai praktik ini membuat manfaat kerja sama koasuransi menjadi tidak optimal bagi BNI Life.

Kasus ini membuka tabir lemahnya tata kelola di tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut—dari perjanjian yang diabaikan, proses klaim yang serampangan, hingga pengawasan yang tumpul.

BPK pun mendesak perbaikan menyeluruh, mulai dari evaluasi kerja sama, penyusunan ulang kebijakan klaim, hingga pengetatan pengawasan internal.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru