MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Status Tahanan Rumah Yaqut

Jakarta, MI – Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Rabu (25/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas keputusan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi yang berisi sejumlah dugaan pelanggaran etik dan prosedur di internal KPK.
"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ," kata Boyamin, Rabu (25/3/2026).
Dalam laporannya, MAKI menguraikan bahwa setidaknya ada empat poin utama yang menjadi dasar pengaduan ke Dewas KPK.
Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya kepada Dewas.
Kedua, pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut kondisi Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah dinilai bertentangan dengan keterangan Deputi Penindakan KPK.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Yaqut mengalami gangguan kesehatan berupa GERD dan asma.
Ketiga, MAKI menilai tidak adanya pemeriksaan medis yang memadai oleh tenaga kesehatan kompeten sebelum keputusan pengalihan penahanan diambil.
"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ucapnya.
Keempat, keputusan pengalihan penahanan diduga tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum.
Atas dasar sejumlah dugaan tersebut, MAKI meminta Dewan Pengawas KPK segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalian penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK," ujarnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam perkara korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Topik:
