KPK Periksa Eks Menag Yaqut Usai Kembali Jadi Tahanan Rutan
.webp)
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah status penahanan Yaqut dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) usai sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyidikan.
"Hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," kata Budi, Rabu (25/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri aktor lain yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pemeriksaan ini juga diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan TPK dimaksud," ujarnya
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan kuota dan distribusi jemaah.
Dengan kembalinya status penahanan ke rutan dan intensifnya pemeriksaan, KPK menunjukkan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh.
Topik:
