BREAKINGNEWS

Dualisme Penanganan Kasus Air Keras Mengintai! Kementerian HAM Desak Kejelasan Jalur Hukum

Dualisme Penanganan Kasus Air Keras Mengintai! Kementerian HAM Desak Kejelasan Jalur Hukum
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diduga melibatkan unsur sipil dan militer.

Kasus ini dinilai tidak sekadar perkara pidana biasa, melainkan memiliki dimensi hak asasi manusia (HAM) yang kuat sehingga membutuhkan penanganan yang hati-hati, transparan, dan berlandaskan prinsip HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menyatakan perhatian luas dari berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional, menjadi indikator penting bahwa kasus ini harus ditangani secara serius.

Munafrizal mengingatkan adanya potensi komplikasi hukum, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.

"Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," kata Munafrizal, Kamis (26/3/2026). 

Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya perbedaan posisi antara aparat penegak hukum. Kepolisian telah mengumpulkan saksi dan bukti, sementara Puspom TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi dualisme penanganan perkara jika tidak segera diselaraskan.

Kementerian HAM menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah kasus akan disidangkan di peradilan umum atau peradilan militer.

Munafrizal menyebut aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga pegiat HAM, cenderung mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka peluang pengungkapan aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras tersebut.

Untuk mencegah konflik kewenangan, Munafrizal meminta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi.

"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini," tuturnya. 

Ia merujuk pada ketentuan perkara koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 170–172, yang mengatur mekanisme penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Jika terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, Munafrizal menegaskan bahwa penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.

Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum menjadi kunci utama agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru