BREAKINGNEWS

Koalisi Sentil TNI: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Koalisi Sentil TNI: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Ikhsan Yosarie, SETARA Institute. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Agenda “revitalisasi internal” yang digaungkan TNI justru menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan. Alih-alih memperbaiki institusi, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembenaran atas praktik impunitas yang bertentangan dengan semangat reformasi.

Pernyataan ini merespons sikap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, yang menyebut revitalisasi sebagai langkah penting pasca pertemuan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 Maret 2026. Agenda itu mencakup penindakan tegas terhadap prajurit pelanggar hukum melalui mekanisme peradilan militer.

Namun, koalisi menilai pendekatan tersebut keliru secara prinsipil. “Mengadili pelaku tindak pidana umum di peradilan militer bukan solusi, melainkan bentuk impunitas yang terus dipelihara,” tegas mereka dalam siaran pers, Kamis (26/3/2026) 

Menurut koalisi, langkah tersebut bertentangan dengan amanat reformasi sektor keamanan, khususnya dalam UU TNI yang mengharuskan prajurit yang terlibat tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin konstitusi, dinilai telah diabaikan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus. Koalisi menegaskan, penyelesaian kasus itu harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau koneksitas. “Tidak boleh ada warga negara yang diistimewakan dalam proses hukum,” tulis koalisi.

Langkah pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) pun dinilai tidak cukup. Koalisi menilai tindakan tersebut belum mencerminkan akuntabilitas institusi, apalagi jika tidak diikuti proses hukum yang transparan di ranah peradilan umum.

Lebih jauh, koalisi mengungkap kekhawatiran atas dugaan penyalahgunaan kewenangan BAIS dalam sejumlah peristiwa, termasuk keterlibatan dalam kasus Andrie Yunus dan kerusuhan sebelumnya. Mereka menilai peran intelijen strategis telah melampaui batas dengan menyasar masyarakat sipil.

“Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman. Pelibatan intelijen terhadap warga sipil adalah bentuk intelijen hitam yang dilarang,” tegasnya. 

Koalisi juga menilai kondisi militer Indonesia saat ini telah keluar dari jalur reformasi. Tidak hanya terkait kekerasan, tetapi juga karena semakin dalamnya keterlibatan militer dalam urusan sipil. Fenomena ini disebut sebagai gejala kembalinya dwifungsi militer.

Keterlibatan TNI dalam proyek pemerintah seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hingga food estate, serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dinilai sebagai bentuk ekspansi peran yang berbahaya bagi demokrasi.

Selain itu, kebijakan menghidupkan kembali struktur teritorial seperti jabatan kepala staf teritorial dan pembentukan batalion pangan disebut sebagai indikasi penguatan militerisme dan remiliterisasi politik.

Koalisi menegaskan, situasi ini menandakan “darurat reformasi TNI” akibat arus balik reformasi yang semakin nyata. Mereka pun mendesak langkah konkret, mulai dari penuntasan kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum, evaluasi terhadap Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, hingga penarikan militer dari jabatan sipil.

Desakan juga mencakup reformasi peradilan militer, pembatasan operasi militer di ranah sipil, serta pembenahan intelijen strategis agar kembali fokus pada ancaman eksternal negara.

“Militer harus dikembalikan sebagai alat pertahanan negara, bukan alat kekuasaan,” tutup koalisi.

Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Koalisi Sentil TNI: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih | Monitor Indonesia