BREAKINGNEWS

KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji, Bidik Tersangka Baru?

KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji, Bidik Tersangka Baru?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Fokus terbaru penyidik adalah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan dalam kasus dugaan rasuah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp662 miliar ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Penyidik tentu masih akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan," kata Budi, Kamis (26/3/2026).

Budi mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang tengah didalami tersebut diduga memiliki peran krusial dalam konstruksi perkara korupsi kuota haji.

"Peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang dimaksud karena proses penyidikan masih berlangsung.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara menyeluruh.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru