BREAKINGNEWS

Skandal Proyek Rekind: PLTP Rantau Dedap Bengkak Ratusan Miliar, PLTU Lombok–JTB Ikut Jebol, Total Cost Overrun Tembus Rp1,35 T

Skandal Proyek Rekind: PLTP Rantau Dedap Bengkak Ratusan Miliar, PLTU Lombok–JTB Ikut Jebol, Total Cost Overrun Tembus Rp1,35 T
PT Rekayasa Industri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan proyek di PT Rekayasa Industri (Rekind).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 61/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024, BPK menegaskan bahwa pengendalian biaya proyek belum efektif dan berujung pada pembengkakan anggaran yang signifikan.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/3/2026), BPK menyebut kegagalan ini terjadi pada proyek-proyek EPC yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB hingga Jepang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proses pengendalian biaya proyek belum dilakukan secara efektif untuk mencegah terjadinya kerugian proyek,” tulis BPK dalam laporannya.

Cost Overrun Tak Terkendali

BPK menemukan sejumlah proyek mengalami lonjakan biaya (cost overrun) yang tidak wajar. Bahkan, terdapat selisih besar antara nilai kontrak dan realisasi biaya proyek.

Beberapa temuan krusial antara lain:

Proyek PLTP Rantau Dedap mengalami pembengkakan biaya hingga ratusan miliar rupiah
PLTU Lombok dan proyek JTB juga mencatat deviasi signifikan antara anggaran dan realisasi
Total potensi cost overrun dalam sampel proyek mencapai Rp1,35 triliun

“Pengeluaran proyek melebihi nilai kontrak yang telah disepakati tanpa adanya pengendalian yang memadai,” tegas BPK.

Control Budget Tak Dipakai

Ironisnya, BPK mengungkap bahwa manajemen proyek tidak menggunakan control budget sebagai alat utama pengendalian biaya. Padahal, control budget seharusnya menjadi acuan untuk memastikan pengeluaran tetap dalam batas wajar.

“Project Manager belum menggunakan control budget sebagai pengendali anggaran proyek,” ungkap BPK.

Padahal dalam praktiknya, control budget di Rekind ditetapkan sebesar 95% dari nilai PEB (Project Execution Budget). Namun dalam pelaksanaan, alat kontrol ini diabaikan.

Realokasi Anggaran Tanpa Kontrol

Temuan lain yang tak kalah serius adalah praktik realokasi anggaran yang dilakukan tanpa persetujuan otoritas yang semestinya.

BPK mencatat:

Realokasi dilakukan oleh Project Manager tanpa persetujuan VP Cost Estimate and Control
Dokumen persetujuan tidak lengkap
Perubahan anggaran tidak terdokumentasi secara memadai

“Realisasi anggaran dilakukan tanpa persetujuan VP cost estimate and control terlebih dahulu,” tulis BPK.

Monitoring Lemah, Rapat Tak Efektif

Dalam aspek pengawasan, BPK juga menyoroti lemahnya monitoring biaya proyek. Rapat evaluasi seperti Project Review Meeting (PRM) dinilai tidak berjalan optimal dan tidak mampu mengendalikan lonjakan biaya.

“Tim proyek tidak melakukan cost review meeting secara rutin dan tidak menyusun proyeksi cash flow secara memadai,” ungkap BPK.

Selain itu, pembahasan dalam rapat hanya bersifat umum dan tidak menyentuh akar masalah seperti item pekerjaan yang melampaui anggaran.

Cash Flow Proyek Amburadul

BPK juga menemukan sejumlah proyek mengalami cash flow negatif, terutama:

PLTU Lombok
PLTP Rantau Dedap

Kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran proyek.

“Terdapat proyek yang mengalami cash flow negatif yang mengindikasikan lemahnya perencanaan keuangan proyek,” tulis BPK.

Lebih parah lagi, laporan cash flow tidak disusun secara rutin oleh unit terkait, sehingga manajemen kehilangan alat kontrol penting.

Sistem dan SDM Jadi Sorotan

Tak hanya soal anggaran, BPK juga menyoroti:

Tidak adanya sistem informasi terintegrasi untuk pengendalian proyek
Penyusunan laporan masih manual
Manajemen sumber daya (SDM, alat, material) tidak optimal

Akibatnya, terjadi:

Keterlambatan proyek
Inefisiensi tenaga kerja
Rework akibat kesalahan teknis
Interfinancing Tak Jelas

BPK juga menemukan praktik pendanaan silang (interfinancing) antar proyek tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

“Belum terdapat pengembalian interfinancing ke masing-masing proyek,” tegas BPK.

BPK: Direksi Kurang Cermat

Dalam kesimpulannya, BPK menilai Direksi PT Rekind tidak cermat dalam menetapkan kebijakan pengendalian biaya.

Beberapa kelemahan utama:

Tidak ada pedoman rinci cost variance analysis
Sistem pengendalian belum terintegrasi
Pengawasan manajemen proyek lemah
Rekomendasi Tegas BPK

BPK meminta Direksi Rekind segera melakukan perbaikan menyeluruh, antara lain:

Meningkatkan pengawasan dan monitoring biaya proyek
Mewajibkan penggunaan control budget
Menyusun laporan cost variance analysis dan cash flow secara rutin
Mengembangkan sistem informasi terintegrasi real-time

“Direksi harus meningkatkan pengendalian biaya proyek dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas BPK.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru