MAKI Minta Komisi III Bentuk Panja Usut Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut

Jakarta, MI – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI terkait permintaan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan tersebut yang perlu ditelusuri secara mendalam oleh DPR. Salah satu sorotan utama adalah dugaan adanya intervensi pihak luar terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, MAKI juga menyoroti perbedaan keterangan yang disampaikan pejabat KPK terkait alasan pengalihan penahanan.
Adapun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak didasarkan pada faktor kesehatan. Namun, hal ini berbeda dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang belakangan menyebut Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.
Menurut Boyamin, keputusan pengalihan penahanan seharusnya didasarkan pada pemeriksaan medis yang kompeten. Ia mempertanyakan proses yang dilakukan KPK sebelum mengambil kebijakan tersebut.
MAKI juga menilai KPK tidak transparan dalam proses pengalihan penahanan Yaqut. Informasi mengenai perubahan status penahanan tersebut justru pertama kali diketahui publik dari pihak luar, bukan dari pernyataan resmi KPK.
"KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lain karena hanya dua hari menjelang lebaran," tuturnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, MAKI mendesak Komisi III DPR untuk segera membentuk panja guna melakukan pengusutan secara menyeluruh.
Hasil kerja panja tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Dewan Pengawas KPK dalam menilai ada tidaknya pelanggaran etik oleh pimpinan maupun penyidik KPK.
"Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," ujarnya.
Topik:
