BREAKINGNEWS

KPK Tegaskan Tak Ada Permainan di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

KPK Tegaskan Tak Ada Permainan di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan adanya praktik diam-diam dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam keputusan tersebut. Ia juga menampik anggapan bahwa proses dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Tidak ada intervensi. Dan prosesnya juga tidak dilakukan diam-diam, karena pihak-pihak yang wajib diberi tahu sudah menerima pemberitahuan sesuai ketentuan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Menurut Asep, perubahan status penahanan merupakan bagian dari strategi dalam penanganan perkara. Keputusan semacam itu, kata dia, bisa diambil pada setiap tahapan, baik saat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat persidangan.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan terkait momentum tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri, melainkan murni pertimbangan teknis dan kebutuhan penanganan kasus.

“Semua bergantung pada strategi di masing-masing tahap. Apakah perlu dilakukan pengalihan atau tidak, itu bagian dari kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

KPK juga menyebut keputusan tersebut telah merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108.

Dalam perkembangan kasus, Yaqut sempat ditahan di rutan sejak 12 Maret 2026. Namun kurang dari sepekan, statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Fakta ini mencuat ke publik setelah ada kunjungan keluarga narapidana lain saat momen Lebaran.

Perubahan status itu memicu kritik luas dari masyarakat. Tak lama kemudian, KPK kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan pada 23 Maret 2026.

Sebelumnya, pernyataan internal KPK sempat berbeda. Juru bicara menyebut pengalihan dilakukan atas permintaan keluarga, sementara penjelasan terbaru dari Asep menyebut faktor kesehatan dan strategi penanganan perkara menjadi dasar keputusan.

Perbedaan alasan ini ikut menambah sorotan publik terhadap transparansi penanganan kasus tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Tegaskan Tak Ada Permainan di Balik Pengalihan Tahanan Y | Monitor Indonesia