BREAKINGNEWS

Kukar: Batubara Diangkut, Transmigrasi Dihancurkan, Rp214 Miliar Disergap

Kukar: Batubara Diangkut, Transmigrasi Dihancurkan, Rp214 Miliar Disergap
Kepala Kejati Kaltim, Dr Supardi, tim penyidik tindak pidana khusus menyita uang lebih dari Rp214 miliar dari perkara dugaan korupsi penambangan ilegal oleh PT Jambayan Muara Bara (PT JMB).

Jakarta, MI - Di bawah komando Kepala Kejati Kaltim, Dr Supardi, tim penyidik tindak pidana khusus menyita uang lebih dari Rp214 miliar dari perkara dugaan korupsi penambangan ilegal oleh PT Jambayan Muara Bara (PT JMB) di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Namun angka ratusan miliar itu hanya permukaan. Penyidik menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai ratusan triliun rupiah—angka yang mencerminkan skala eksploitasi yang diduga berlangsung bertahun-tahun.

“Penyitaan ini untuk meminimalisir kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (26/3/2026).

Tak hanya uang tunai dalam rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, hingga euro dan yuan. Temuan ini mengindikasikan aliran dana lintas negara dalam praktik yang sedang diusut.

Selain itu, gaya hidup mewah para pihak yang terlibat turut tersibak. Belasan tas bermerek seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci hingga Hermes disita. Deretan kendaraan juga ikut diamankan, mulai dari mobil listrik Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, hingga Lexus.

Di sisi lain, dampak yang ditinggalkan jauh lebih mencengangkan. Aktivitas penambangan ilegal yang terjadi sejak 2001 hingga 2007 di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga dilakukan tanpa izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Akibatnya, kawasan transmigrasi yang dibangun negara meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi dilaporkan hancur tak berbekas. Ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial lenyap, digantikan lubang-lubang tambang.

Alih-alih menjadi pusat pertumbuhan ekonomi rakyat, wilayah itu justru diduga menjadi ladang eksploitasi batubara yang hasilnya dijual secara ilegal.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya BT, direktur dari tiga perusahaan dalam Jembayan Muarabara Group, yakni PT JMB, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi.

Penyidik juga menahan dua mantan pejabat daerah, yakni BH, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat pada periode 2011–2013. Keduanya kini ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru.

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola sumber daya alam di daerah. Ketika tambang berjalan tanpa izin, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang kehilangan ruang hidupnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru