BREAKINGNEWS

Izin Dicabut, Tambang Jalan Terus: Samin Tan Tersangka

Izin Dicabut, Tambang Jalan Terus: Samin Tan Tersangka
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI — Praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun akhirnya menyeret nama pengusaha Samin Tan ke pusaran hukum.

Kejaksaan Agung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut langkah itu diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan lintas daerah.

“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” kata Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Pengusutan kasus ini membuka fakta yang lebih serius: aktivitas tambang diduga tetap berjalan meski izin resmi telah dicabut sejak 2017. Samin Tan, sebagai beneficial owner PT AKP, diduga tetap mengendalikan operasi penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

Tak hanya itu, praktik tersebut disebut berlangsung dengan memanfaatkan celah pengawasan. Penyidik menduga adanya kerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan, sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa terus berjalan tanpa hambatan berarti.

“Melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” ujar Syarief.

Penggeledahan masih terus berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, untuk menelusuri aliran keuntungan dan pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini juga bersinggungan dengan upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menyebut penindakan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar.

“Ini bagian dari proses penertiban kawasan hutan dan memastikan penegakan hukum berjalan konsisten,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik tambang ilegal meski berlindung di balik status lama dan jejaring kekuasaan tidak lagi kebal hukum.

Di tengah upaya negara menertibkan sektor sumber daya alam, perkara ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring yang lebih luas di balik bisnis tambang ilegal.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru