BREAKINGNEWS

Nyaris 100 Ribu Pejabat “Bungkam Harta”, Transparansi Dipertanyakan Jelang Tenggat LHKPN

Nyaris 100 Ribu Pejabat “Bungkam Harta”, Transparansi Dipertanyakan Jelang Tenggat LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komitmen transparansi pejabat negara kembali diuji. Hingga pertengahan Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 67,98 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya. Artinya, sekitar 96 ribu pejabat masih belum membuka isi “dompet kekuasaan” mereka ke publik.

Data ini memantik pertanyaan serius, apakah keterbukaan hanya sebatas formalitas, atau memang masih ada yang enggan diawasi?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut total wajib lapor mencapai 431.468 orang. Dengan tenggat waktu yang tinggal menghitung hari—31 Maret 2026—KPK mendesak para pejabat untuk segera menunaikan kewajiban mereka.

“Penyampaian LHKPN harus dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” tegas Budi dikutip Sabtu (28/3/2026).

Kewajiban ini bukan sekadar administrasi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penting untuk menguji integritas pejabat, mulai dari menteri, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Ketidakpatuhan, dalam konteks ini, bisa dibaca sebagai sinyal lemahnya komitmen terhadap prinsip pemerintahan bersih.

KPK menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif. Jika dinyatakan lengkap, data akan dibuka ke publik. Namun bila ditemukan kekurangan, pejabat terkait wajib memperbaiki dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

Di sisi lain, publik sebenarnya diberi ruang untuk ikut mengawasi. Melalui laman resmi KPK, masyarakat dapat menelusuri dan membandingkan perubahan kekayaan pejabat dari waktu ke waktu. Transparansi ini diharapkan menjadi “alarm dini” terhadap potensi penyimpangan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru