BREAKINGNEWS

Tahanan Rumah Yaqut: Strategi KPK atau Ujian Kepercayaan Publik?

Tahanan Rumah Yaqut: Strategi KPK atau Ujian Kepercayaan Publik?
Yaqut Cholil Quomas. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memantik tanda tanya publik.

Di tengah sensitivitas momentum Lebaran, langkah itu dinilai bukan sekadar teknis hukum, melainkan ujian kepercayaan terhadap lembaga antirasuah.

KPK membantah keras anggapan bahwa pengalihan penahanan tersebut berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan itu murni bagian dari strategi penyidikan untuk mempercepat pengungkapan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

“Tidak ada kaitannya dengan hari raya. Ini murni strategi penanganan perkara,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip (28/3/2026).

Namun, di balik penjelasan normatif itu, publik melihat dinamika yang lebih kompleks. Terlebih, keputusan tersebut sempat berubah dalam hitungan hari—dari tahanan rumah kembali ke rutan—yang justru memperkuat kesan inkonsistensi.

KPK memastikan pengalihan penahanan bukan keputusan individual, melainkan hasil rapat ekspos perkara. Prosesnya juga diklaim transparan dan telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 108 KUHAP.

Selain faktor hukum, KPK mengakui mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka serta kebutuhan strategi penyidikan, termasuk efektivitas pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Meski demikian, publik tak serta-merta menerima alasan tersebut. Di tengah sorotan terhadap kasus bernilai jumbo—Rp622 miliar—setiap langkah KPK kini berada dalam pengawasan ketat masyarakat.

Kontroversi semakin menguat ketika Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengakui bahwa pengalihan penahanan itu merupakan permohonan keluarga. Ia bahkan sempat menikmati momen Lebaran bersama keluarga.

“Alhamdulillah, saya bisa sungkem ke ibu,” ujar Yaqut.

Pernyataan ini menjadi bahan bakar persepsi publik bahwa kebijakan tersebut, terlepas dari klaim strategi, tetap memiliki dimensi kemanusiaan yang beririsan dengan momentum hari raya.

Isu ketiadaan Yaqut di rutan pertama kali mencuat dari pengakuan Silvia Rinita Harefa, yang mendapat informasi saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara kecil. Bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ia diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Dengan besarnya nilai kerugian dan tingginya perhatian publik, setiap kebijakan KPK menjadi krusial dalam menjaga legitimasi.

Asep sendiri mengakui adanya kekecewaan publik. Namun, ia menilai kritik tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.

“Kami berterima kasih atas perhatian masyarakat. Sekaligus memohon maaf atas dinamika yang terjadi,” ujarnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru