KPK Minta Maaf soal Polemik Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang timbul akibat pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bertepatan dengan momentum Lebaran.
"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Asep menjelaskan, keputusan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah telah melalui pembahasan internal lembaga. Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan bersifat pribadi, melainkan hasil rapat dan ekspos di lingkungan KPK.
Menurutnya, pertimbangan publik juga telah diperhitungkan sebelum keputusan diambil. Namun, langkah tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari strategi penyidikan guna mempercepat penanganan perkara.
"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," ungkapnya.
Asep mengungkapkan dirinya turut hadir dalam rapat pengambilan keputusan tersebut. Ia memastikan proses dan dasar pertimbangan akan dilaporkan serta dibuka di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.
Topik:
