BREAKINGNEWS

Deret Menteri ESDM–Dirjen Minerba Disisir Kejagung di Kasus Samin Tan Rp 4,2 T

Deret Menteri ESDM–Dirjen Minerba Disisir Kejagung di Kasus Samin Tan Rp 4,2 T
Samin Tan (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar lapisan kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik taipan batu bara Samin Tan. 

Penyidikan tak lagi berhenti pada korporasi, melainkan merangsek ke lingkar penyelenggara negara yang selama ini bertanggung jawab atas pengawasan sektor pertambangan.

Rentang waktu operasi ilegal yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 menjadi titik krusial. Selama hampir delapan tahun, aktivitas tambang tanpa izin itu diduga berjalan mulus—situasi yang dinilai mustahil tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan aparat negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, secara terbuka mengonfirmasi adanya indikasi kolaborasi tersebut.

“Sudah saya sampaikan, dalam kasus ini ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi tambang. Siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan. Harap sabar,” kata Syarief di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Pernyataan itu menjadi alarm keras bahwa perkara ini berpotensi menyeret pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, level jabatan yang disasar tidak main-main—mulai dari menteri hingga Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

Syarief menegaskan, keterlibatan penyelenggara negara menjadi kunci utama perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. “Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” tegasnya.

Ia juga memberi sinyal bahwa penetapan tersangka dari unsur pejabat negara tinggal menunggu momentum. “Saat ini belum diumumkan, tapi sudah ada,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Menteri ESDM dalam Rentang Operasi Ilegal

Jejak panjang operasi tambang ilegal PT AKT membuka sorotan terhadap para pemegang kendali kebijakan energi nasional selama periode tersebut. 

Setidaknya tiga nama Menteri ESDM yang menjabat dalam kurun 2017–2025 kini ikut menjadi perhatian:

1. Ignatius Jonan (Oktober 2016 – 20 Oktober 2019)
2. Arifin Tasrif (23 Oktober 2019 – 19 Agustus 2024)
3. Bahlil Lahadalia (19 Agustus 2024 – 2025, masih menjabat)

Ketiganya berada dalam posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan, pengawasan, hingga penerbitan izin di sektor pertambangan. Dengan rentang waktu operasi ilegal yang panjang, penyidik kini mendalami apakah terdapat kelalaian, pembiaran, atau bahkan peran aktif dari pejabat di level ini.

Nama Bahlil Lahadalia menjadi sorotan tambahan karena menjabat di dua era pemerintahan, yakni di akhir masa Presiden Joko Widodo dan berlanjut pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tak kalah penting, posisi Dirjen Minerba yang menjadi ujung tombak pengawasan teknis sektor tambang juga masuk dalam radar Kejagung. Jabatan ini memiliki peran vital dalam pengendalian operasional perusahaan tambang, termasuk pengawasan izin dan kepatuhan hukum.

Dalam periode 2017–2025, posisi tersebut diisi oleh sejumlah nama:

1. Bambang Gatot Ariyono (hingga 30 April 2020)
2. Rida Mulyana (Plt, Mei–Agustus 2020)
3. Ridwan Djamaluddin (Agustus 2020 – 2023)
4. Bambang Suswantoro (Plt, 2023 – 2024)
5. Tri Winarno (September 2024 – sekarang)

Fakta mencolok muncul dari dua nama lama: Bambang Gatot Ariyono dan Ridwan Djamaluddin. Keduanya sebelumnya telah terseret dalam kasus korupsi sektor tambang, masing-masing terkait tata kelola timah dan izin usaha pertambangan (IUP) nikel.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola sektor minerba, yang memungkinkan praktik ilegal berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan tegas.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim tersebut menemukan bahwa PT AKT tetap beroperasi tanpa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 2017 hingga 2025.

Meski tanpa dasar hukum, perusahaan tetap menambang dan menjual batu bara secara bebas. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Satgas PKH menghitung denda administratif sebesar Rp4,2 triliun atas pelanggaran tersebut. Namun, hingga kini, perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk membayar kewajiban tersebut. Penolakan pembayaran denda ini justru mempertegas dugaan adanya perlindungan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.

Dalam perkara ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Ia kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Namun, penahanan Samin Tan diyakini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat.

Dengan mulai disasarnya pejabat negara, kasus ini berpotensi berkembang menjadi skandal besar di sektor energi. Jika terbukti, bukan tidak mungkin akan menyeret elite birokrasi hingga pengambil kebijakan tertinggi di sektor ESDM. Kejagung kini berada di bawah sorotan publik: apakah berani membongkar hingga ke puncak, atau berhenti di level pelaku korporasi. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru