BREAKINGNEWS

Komnas HAM Desak Pemeriksaan Eks Kabais TNI di Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Komnas HAM Desak Pemeriksaan Eks Kabais TNI di Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo untuk diperiksa secara transparan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab menegaskan bahwa langkah pengunduran diri Yudi Abrimantyo dari jabatannya tidak cukup untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan menyeluruh.

"Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan," kata Amiruddin, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Menurut Amiruddin, penyelidikan harus mencakup seluruh rantai komando guna mengungkap secara utuh siapa saja yang terlibat, mulai dari perencana hingga pelaku di lapangan.

"Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan," tuturnya. 

Ia menilai pengunduran diri eks Kabais TNI memang menjadi sinyal awal adanya akuntabilitas, namun belum mencerminkan langkah komprehensif dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara oleh aparatur.

"Setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Desakan ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap aktivis, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

Komnas HAM Desak Pemeriksaan Eks Kabais TNI | Monitor Indonesia