BREAKINGNEWS

Kejagung Cium Peran Pejabat ESDM di Kasus Samin Tan: Nama Eks Menteri hingga Dirjen Disorot!

Kejagung Cium Peran Pejabat ESDM di Kasus Samin Tan: Nama Eks Menteri hingga Dirjen Disorot!
Samin Tan (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin agresif membongkar dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik taipan batu bara Samin Tan. 

Penyidik kini terang-terangan mengarah pada keterlibatan penyelenggara negara yang diduga ikut bermain dalam operasi tambang tanpa izin selama bertahun-tahun.

Kasus ini mencurigakan karena aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung lama, sejak 2017 hingga 2025, tanpa hambatan berarti. Situasi ini menguatkan dugaan adanya “perlindungan” dari oknum pejabat di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara gamblang mengungkap adanya kerja sama antara pihak swasta dan penyelenggara negara.

“Sudah saya sampaikan, dalam kasus ini ada kerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang bertugas mengawasi tambang. Nah, siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan. Harap sabar ya,” ujar Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, kolaborasi tersebut menjadi dasar kuat perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” tegasnya.

Bahkan, Syarief memberi sinyal keras bahwa penetapan tersangka dari kalangan pejabat tinggal menunggu waktu.

“Saat ini belum (diumumkan), tapi sudah ada,” katanya singkat namun penuh makna.

Sorotan publik kini mengarah ke jajaran elite di Kementerian ESDM. Dalam rentang 2018–2025, kursi Menteri ESDM diisi oleh nama-nama besar seperti Ignatius Jonan, Arifin Tasrif, hingga Bahlil Lahadalia yang saat ini masih menjabat.

Tak hanya itu, posisi strategis Dirjen Minerba juga berada dalam bayang-bayang penyidikan. Sejumlah nama seperti Bambang Gatot Ariyono, Ridwan Djamaluddin, Bambang Suswantoro, hingga Tri Winarno masuk dalam daftar yang berpotensi ditelusuri lebih dalam.

Catatan kelam pun membayangi, terutama bagi Bambang Gatot dan Ridwan Djamaluddin yang sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi di sektor tambang—memperkuat dugaan adanya praktik berulang dalam tata kelola minerba.

Kejagung mengungkap perkara ini setelah menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Laporan tersebut menyebut PT AKT menambang tanpa izin PKP2B sejak 2017 hingga 2025, namun tetap bebas menjual hasil batu bara.

Akibatnya, negara mengalami kerugian besar. Satgas PKH menghitung denda administrasi terhadap PT AKT mencapai Rp4,2 triliun.

Namun yang mengejutkan, perusahaan tersebut justru menolak membayar kewajiban tersebut, mempertegas indikasi pembangkangan hukum.

Dalam kasus ini, Samin Tan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Skandal ini menjadi ujian besar bagi Kejagung: apakah berani menyeret aktor-aktor besar di lingkar kekuasaan, atau justru berhenti di level pelaku lapangan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Cium Peran Pejabat ESDM di Kasus Samin Tan: Nama Ek | Monitor Indonesia