Kejagung Endus Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Samin Tan, Siapa Bakal Terjerat?
.webp)
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya keterlibatan pejabat atau penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang menjerat Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari unsur pejabat. Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam proses penyidikan kasus ini.
"Bahwa (kasus) ini masuk tindak pidnaa korupsi, karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," kata Syarief, Sabtu (28/3/2026).
Syarief menegaskan, pihaknya masih terus mendalami peran pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang diduga memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas tambang.
"Ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan, sebagai tersangka. Ia diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun demikian, aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang oleh PT AKT dan afiliasinya disebut masih berlangsung hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung juga mengendus adanya praktik kolusi antara Samin Tan dan pejabat terkait yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun.
Penyidik memastikan akan terus menelusuri peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dari kalangan pejabat negara.
Topik:
