BREAKINGNEWS

Dulu Lolos dari KPK, Kini "Crazy Rich" Samin Tan Kena Jerat Kejagung

Dulu Lolos dari KPK, Kini "Crazy Rich" Samin Tan Kena Jerat Kejagung
Samin Tan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usaha PT AKT telah dicabut.

Menurut Syarief, izin PT AKT telah dihentikan sejak 2017 melalui surat terminasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, aktivitas pertambangan perusahaan tersebut tetap berlangsung hingga 2025.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara," kata Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Kejagung menyebut aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta diduga melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara.

Nama Samin Tan sebelumnya juga sempat terseret dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Dalam prosesnya, Samin Tan sempat masuk dalam daftar buronan KPK karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik berulangkali. Ia akhirnya ditangkap pada 5 April 2021 setelah sekitar satu tahun menyandang status buron.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim memutuskan Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia pun divonis bebas dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim saat itu juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

KPK sempat mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa, sehingga vonis bebas terhadap Samin Tan tetap berlaku.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru