Kompensasi Listrik PLN Tak Terkendali, Rp80 Triliun Lebih Menguap
.webp)
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan kompensasi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sepanjang 2024.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 49/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (28/3/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan adanya kebijakan pemerintah yang tidak menyesuaikan tarif listrik nonsubsidi tanpa diikuti pengendalian anggaran dan formula perhitungan yang memadai. Dampaknya, pendapatan PLN dari kompensasi listrik dinilai tidak mencerminkan kinerja riil perusahaan.
“Kebijakan Pemerintah untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi tidak didukung dengan pengendalian terhadap anggaran dan formula perhitungan yang berdampak pada pendapatan PT PLN dari kompensasi listrik yang tidak menggambarkan kinerja riil PT PLN,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga mengungkap bahwa dasar hukum pemberian kompensasi listrik berasal dari berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 beserta perubahannya.
Dalam audit tersebut, BPK mencatat realisasi belanja kompensasi listrik tahun 2024 mencapai Rp80,58 triliun, yang terdiri dari pembayaran utang tahun sebelumnya dan pembayaran untuk tahun berjalan.
“Realisasi belanja untuk pembayaran kompensasi listrik sebesar Rp80.587.085.956.769,00,” ungkap BPK.
Jumlah itu mencakup pembayaran utang tahun 2023 sebesar Rp17,83 triliun dan pembayaran kompensasi tahun 2024 sebesar Rp62,75 triliun.
Namun, BPK menyoroti tren yang mengkhawatirkan. Sejak 2022, nilai kompensasi listrik bahkan telah melampaui subsidi listrik, menandakan beban fiskal yang semakin berat bagi pemerintah.
Pun BPK mengidentifikasi setidaknya tiga persoalan krusial. Adalah tidak diberlakukannya penyesuaian tarif listrik nonsubsidi serta lemahnya pengendalian penyaluran kompensasi, pendapatan PLN dari kompensasi listrik tidak mencerminkan kinerja riil perusahaan dan pemerintah belum mengatur alokasi anggaran secara jelas dan belum membayar kompensasi tepat waktu.
Akibatnya, muncul sejumlah dampak serius bagi PLN. “Kontribusi pendapatan kompensasi listrik terhadap laba PT PLN tidak menunjukkan kinerja keuangan PT PLN yang sesungguhnya,” tulis BPK.
Selain itu, keterlambatan pembayaran membuat PLN tidak dapat segera memanfaatkan arus kas dari penjualan listrik. “PT PLN belum dapat dengan segera memanfaatkan penerimaan penjualan tenaga listrik sesuai dengan tarif keekonomian,” lanjut laporan tersebut.
BPK juga memperingatkan risiko finansial yang muncul yakni risiko timbulnya cost of money pada PT PLN.
Selain itu, BPK menemukan bahwa ketidakpastian waktu pembayaran kompensasi membuat arus kas PLN terganggu. Bahkan, sejak Juli 2024, saldo kas awal tidak lagi cukup untuk menopang likuiditas. Dalam kondisi tersebut, PLN terpaksa mengandalkan penarikan Kredit Modal Kerja (KMK) secara bertahap.
“Hal ini membuat PT PLN mengalami Negative Operating Cash Flow (OCF) after Principal Payment setiap bulan,” ungkap BPK.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap stabilitas keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Atas temuan itu, BPK mendesak pemerintah dan PLN segera melakukan pembenahan menyeluruh. BPK meminta Dewan Komisaris meningkatkan pengawasan serta Direksi PLN menyusun kajian komprehensif terkait kebijakan tarif dan kompensasi listrik.
“Direksi PT PLN agar menyusun kajian yang komprehensif terkait dampak diberlakukannya tarif keekonomian, penggunaan BPP TL terhadap APBN, ketepatan sasaran penerima kompensasi listrik, dan ketepatan waktu pembayaran kompensasi listrik,” tegas BPK.
Selain itu, PLN juga diminta memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk mengevaluasi ulang kebijakan kompensasi listrik.
Direksi PLN, dalam tanggapannya, menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Rencana aksi lebih lanjut disebut akan dituangkan dalam dokumen lanjutan.
Topik:
