BREAKINGNEWS

Dugaan “Kebocoran” Rp43,1 M di PLN: Salah Tarif Industri jadi Biang Kerok

Dugaan “Kebocoran” Rp43,1 M di PLN: Salah Tarif Industri jadi Biang Kerok
PT PLN (Foto: Dok MI/AswaN)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kekurangan penerimaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah akibat penerapan tarif listrik yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 49/TLHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (28/3/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyebut adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp43.176.943.848,00 terkait penggunaan tarif tenaga listrik keperluan industri golongan I-4 pada pelanggan dengan daya di bawah 30.000 kVA.

“Terdapat kekurangan penerimaan PT PLN sebesar Rp43.176.943.848,00 atas penggunaan tarif tenaga listrik keperluan industri golongan I-4 dengan daya di bawah 30.000 kVA,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menjelaskan, PLN sebagai penyedia listrik menetapkan tarif berdasarkan regulasi Kementerian ESDM. Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya pelanggan industri yang seharusnya masuk golongan tarif lebih rendah (I-3), tetapi tetap dikenakan tarif I-4.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan batas daya yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Lebih lanjut, BPK membeberkan, terdapat 10 pelanggan golongan tarif I-4 dengan daya terpasang di bawah 30.000 kVA yang semestinya masuk kategori I-3. Akibat kesalahan klasifikasi tersebut, terjadi selisih perhitungan yang signifikan.

“Penggunaan golongan tarif I-4 dengan daya kurang dari 30.000 kVA tidak sesuai daya terpasang senilai Rp56.732.420.118,00,” ungkap BPK.

Namun, jika menggunakan tarif yang semestinya (I-3), potensi kelebihan kompensasi yang harus dibayarkan justru lebih kecil. “Kelebihan kompensasi listrik sebesar Rp13.555.476.270,00,” lanjut laporan tersebut.

Dengan demikian, selisih bersih yang berujung pada potensi kekurangan penerimaan PLN mencapai Rp43,17 miliar.

Pun, BPK menegaskan, kesalahan penerapan tarif ini tidak hanya berdampak pada pendapatan PLN, tetapi juga berimbas pada perhitungan kompensasi listrik yang dibayarkan pemerintah.

“Kondisi tersebut menunjukkan potensi kekurangan penerimaan penjualan atas golongan tarif I-4 yang tidak sesuai daya terpasang dan berdampak pada perhitungan kompensasi listrik,” tegas BPK.

Bahkan, BPK mengingatkan bahwa jika dibiarkan, praktik ini dapat terus membebani keuangan negara.

Lebih jauh, dalam temuannya, BPK juga menyoroti lemahnya evaluasi internal PLN. Hingga pemeriksaan berakhir, manajemen disebut belum melakukan kajian menyeluruh atas penerapan tarif yang tidak sesuai tersebut.

“Manajemen PT PLN belum mengkaji dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM perihal penerapan atas pelanggan I-4 yang berdaya di bawah 30.000 kVA,” tulis BPK.

Tak hanya itu, Direksi PLN juga dinilai belum mengambil langkah strategis, termasuk kajian dampak maupun koordinasi lintas kementerian.

Atas temuan tersebut, BPK mendesak PLN segera melakukan pembenahan serius, khususnya dalam penetapan golongan tarif listrik industri.

“Menyusun kajian atas penerapan golongan I-4 berdasarkan kriteria batas daya termasuk dampak dan alternatif penyelesaiannya,” rekomendasi BPK.

Selain itu, PLN juga diminta aktif berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna memastikan kebijakan tarif sesuai regulasi. Meski demikian, pihak PLN disebut telah menyatakan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru