Subsidi Listrik PLN Jebol: Kelebihan Bayar Rp3,8 T, Biaya Bengkak Rp33,47 T, Industri Ikut Nikmati
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar secara menyeluruh carut-marut pengelolaan subsidi listrik PT PLN (Persero) tahun 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 48/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, BPK menemukan rangkaian persoalan serius: mulai dari kelebihan pembayaran subsidi, salah sasaran penerima, pembengkakan biaya, hingga kegagalan PLN menerapkan tarif sesuai aturan.
Dokumen audit yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (28/3/2026), menunjukkan bahwa pengelolaan subsidi listrik bernilai puluhan triliun rupiah itu masih jauh dari prinsip akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Kelebihan Bayar Rp3,8 Triliun: Negara Dirugikan
BPK mencatat, subsidi listrik tahun 2024 yang dihitung PLN mencapai Rp77.045.334.864.270,00. Namun setelah dilakukan audit, angka tersebut dikoreksi menjadi Rp73.229.347.633.960,00. Artinya, terdapat kelebihan pembayaran subsidi sebesar Rp3.815.987.230.334,00 yang seharusnya tidak dibayarkan oleh negara.
“Selisih tersebut menunjukkan adanya ketidaktepatan perhitungan subsidi listrik yang berdampak langsung pada pembebanan APBN,” tulis BPK.
Temuan ini menjadi alarm keras karena menyangkut uang negara dalam jumlah sangat besar yang tidak dikelola secara presisi.
BPP Membengkak: Koreksi Tembus Rp33,47 Triliun
Audit juga menguliti komponen Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang menjadi dasar perhitungan subsidi. Yakni, BPP versi PLN: Rp510,253 triliun; koreksi BPK: Rp33,475 triliun dan BPP setelah audit: Rp476,777 triliun.
Koreksi besar ini berasal dari berbagai komponen biaya yang dinilai tidak tepat atau perlu penyesuaian signifikan.
Beberapa koreksi utama yaitu biaya bahan bakar: Rp929,497 miliar, biaya usaha anak perusahaan: Rp16,498 triliun, dan biaya lainnya (pemeliharaan, penyusutan, administrasi, dll): triliunan rupiah
BPK menilai pembengkakan ini menunjukkan lemahnya kontrol biaya dan transparansi dalam tubuh PLN.
Subsidi Bocor ke Industri, Bahkan Rokok
Salah satu temuan paling tajam adalah subsidi listrik justru mengalir ke sektor industri, termasuk industri rokok dan sektor energi.
BPK menegaskan bahwa subsidi industri bersifat terbuka tanpa verifikasi ketat, pelaku usaha mampu tetap menikmati tarif subsidi dan tidak ada evaluasi berkala atas kelayakan penerima.
“Pemberian subsidi listrik kepada industri tidak sejalan dengan kebijakan APBN 2024,” tegas BPK.
Dalam laporan bahkan disebutkan adanya pelanggan industri yang menggunakan listrik untuk produksi komersial, tetapi tetap menerima subsidi.
Kondisi ini dinilai kontradiktif, terutama untuk industri rokok yang bukan kebutuhan dasar masyarakat dan justru dikenakan cukai tinggi.
Tarif Listrik Amburadul: Sekolah & RS Swasta Disubsidi
BPK juga menemukan bahwa PLN tidak disiplin dalam menerapkan klasifikasi tarif pelanggan. Sejumlah pelanggan yang seharusnya dikenakan tarif komersial (S-2), justru masih menggunakan tarif sosial bersubsidi.
Contohnya yakni, sekolah swasta penerima BOS, rumah sakit swasta, dan pelaku usaha komersial. “PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif golongan sosial komersial sesuai ketentuan,” tulis BPK.
Akibatnya, terjadi selisih tarif signifikan: tarif sosial: sekitar Rp735/kWh dan tarif komersial: sekitar Rp955/kWh. Selisih ini menjadi beban subsidi negara yang tidak tepat sasaran.
Data Penerima Subsidi Berantakan
Masalah fundamental lainnya adalah lemahnya basis data penerima subsidi, khususnya untuk pelanggan non rumah tangga.
BPK menemukan bahwa PLN belum melakukan verifikasi berkala, data pelanggan tidak terintegrasi dengan baik dan banyak penerima tidak layak tetap menikmati subsidi. Hal ini membuat subsidi terus mengalir tanpa kontrol yang memadai.
Ketidaktepatan Subsidi Non Rumah Tangga
BPK secara tegas menyimpulkan bahwa kebijakan subsidi listrik non rumah tangga belum mampu menjamin ketepatan sasaran. “Pengaturan penerima subsidi listrik non rumah tangga belum mendukung kebijakan ketepatan sasaran pemberian subsidi listrik,” tulis BPK.
Akibatnya, beban subsidi meningkat signifikan, APBN tertekan, efektivitas kebijakan energi menjadi rendah dan volume dan Penjualan Listrik Jadi Sorotan.
Audit juga menyentuh aspek teknis seperti volume listrik dan distribusi energi.
BPK menemukan bahwa volume listrik tersedia: 330,614 miliar kWh, listrik tersalurkan: 301,379 miliar kWh, susut jaringan: mencapai 8,84%, lebih tinggi dari standar. Bahkan terdapat koreksi tambahan volume listrik sebesar 868 juta kWh akibat ketidaksesuaian perhitungan.
PLN Dinilai Lemah: Koordinasi dan Pengawasan Buruk
BPK menilai akar persoalan terletak pada lemahnya tata kelola: koordinasi PLN dengan pemerintah tidak optimal, pengawasan internal lemah, tidak ada mekanisme evaluasi penerima subsidi, dan kebijakan tarif tidak ditegakkan konsisten.
Selain itu, PLN juga dinilai belum sepenuhnya mengklasifikasikan pelanggan berdasarkan kode usaha (KBLI), sehingga banyak pelanggan industri tidak teridentifikasi dengan benar.
Temuan ini berdampak langsung pada keuangan negara. Yakni, potensi kehilangan penerimaan dari tarif yang tidak tepat, pembengkakan subsidi yang tidak perlu, dan risiko inefisiensi jangka panjang.
BPK menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi terus membebani APBN jika tidak segera diperbaiki.
BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi keras kepada PLN. Yakni, melakukan verifikasi ulang seluruh penerima subsidi, memperbaiki sistem data dan integrasi pelanggan, menetapkan tarif sesuai klasifikasi yang benar, meningkatkan pengawasan dan evaluasi berkala, dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BUMN.
Topik:
