Kejagung Gunakan KUHAP Baru untuk Jerat "Crazy Rich" Samin Tan
.webp)
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menjerat Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penggunaan KUHAP baru didasarkan pada waktu dimulainya proses penyidikan, bukan pada waktu terjadinya tindak pidana.
"Jadi itu sesuai dengan aturan KUHAP yang baru, aturan peralihan," kata Syarief, dikutip Minggu (28/3/2026).
Menurutnya, meskipun dugaan korupsi terjadi sejak 2017, proses penyidikan yang dilakukan pada 2026 secara otomatis mengikuti ketentuan hukum acara pidana terbaru.
"Jadi kalau kami melakukan penyidikan di tahun 2026, ya, walaupun kejadiannya itu di tahun 2026 ke bawah, itu tetap menggunakan KUHP baru," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan, sebagai tersangka. Ia diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2017.
Penyidik menemukan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang oleh PT AKT dan afiliasinya masih berlangsung hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Selain itu, Kejagung juga mengendus adanya praktik kolusi antara Samin Tan dan sejumlah pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mendukung operasi tambang ilegal tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi di sektor pertambangan tersebut.
Topik:
