Kejagung Buru Harta Samin Tan! Aset Pribadi hingga Perusahaan Dibidik
.webp)
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menjerat pengusaha Samin Tan. Setelah penetapan status tersangka, fokus penyidik kini bergeser pada pelacakan dan pengamanan aset.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang menjerat Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka.
"Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset," kata Syarief, dikutip Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, penelusuran aset tidak hanya menyasar harta pribadi Samin Tan, tetapi juga mencakup aset milik perusahaan serta pihak-pihak yang terafiliasi.
"Mulai saat ini ke depan kami akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya," ujarnya.
Langkah ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan, sekaligus untuk memastikan kerugian negara dalam kasus tersebut dapat dipulihkan secara maksimal.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal meskipun izin usaha PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) telah dicabut sejak 2017.
Penyidik memastikan akan terus menelusuri aliran aset dan potensi penyamaran harta guna mengungkap secara menyeluruh jaringan korupsi dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik menemukan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang oleh PT AKT dan afiliasinya masih berlangsung hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Selain itu, Kejagung juga mengendus adanya praktik kolusi antara Samin Tan dan sejumlah pejabat atau penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mendukung operasi tambang ilegal tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun.
Topik:
