Pemborosan PLN: UCP Membengkak, Peluang Tekan Biaya Listrik Hilang
.webp)
Jakarta, MI– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan subsidi listrik PT PLN (Persero).
Dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026), BPK menyoroti pembengkakan biaya akibat unutilized capacity payment (UCP) serta kegagalan menekan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik secara optimal.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 48/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.
BPK mencatat, realisasi UCP pada tahun 2024 justru melampaui target. “Realisasi unutilized capacity payment tahun 2024 lebih tinggi sebesar Rp3.465,21 miliar dari target,” demikian dikutip dari dokumen BPK.
Lonjakan ini menjadi sinyal kuat bahwa strategi pengadaan listrik PLN belum efisien. Beban pembelian listrik dari produsen swasta (Independent Power Producer / IPP) terus meningkat tajam dalam lima tahun terakhir dan berdampak langsung pada naiknya BPP.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan PLN kehilangan peluang besar untuk menekan biaya listrik nasional. Salah satunya akibat keterlambatan proyek transmisi di Sumatera.
“Konstruksi transmisi yang belum selesai sesuai jadwal mengakibatkan PT PLN kehilangan kesempatan menurunkan BPP sebesar Rp1.700.405.301.961,29,” tulis BPK.
Masalah lain muncul dari tingginya reserve margin sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali) yang melampaui batas optimal. Kondisi ini membuat pasokan listrik berlebih namun tidak terserap maksimal.
“Reserve margin sistem Jamali berada di atas batas yang ditetapkan sehingga PLN kehilangan kesempatan menurunkan BPP sebesar Rp932.802.804.483,00,” lanjut BPK.
BPK menilai berbagai persoalan tersebut tidak lepas dari lemahnya perencanaan dan koordinasi internal PLN. Mulai dari perencanaan sistem kelistrikan yang tidak terintegrasi, keterlambatan proyek energi baru terbarukan, hingga minimnya mitigasi risiko atas proyek transmisi.
Dalam analisisnya, BPK juga menyoroti struktur kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan IPP yang mengandung skema take or pay. Skema ini membuat PLN tetap wajib membayar listrik meskipun tidak seluruhnya digunakan, sehingga memicu pembengkakan UCP sebagai biaya tetap (fixed cost).
Di sisi lain, tren menunjukkan ketergantungan PLN terhadap listrik dari IPP semakin tinggi, sementara pertumbuhan produksi listrik PLN sendiri jauh lebih rendah. Ketimpangan ini memperparah tekanan terhadap BPP dan berimbas pada kebutuhan subsidi listrik dari APBN.
BPK memperingatkan, jika kondisi ini terus berlanjut, maka beban keuangan negara berpotensi semakin besar akibat inefisiensi sistem kelistrikan nasional.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada manajemen PLN, antara lain memperkuat pengawasan internal, mengevaluasi ulang perencanaan sistem kelistrikan, serta mengoptimalkan reserve margin agar tidak terjadi pemborosan kapasitas.
Direksi PLN disebut menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk menyusun langkah perbaikan terkait proyek transmisi, mitigasi risiko, serta optimalisasi operasi pembangkit.
Namun demikian, BPK menegaskan bahwa persoalan UCP yang melampaui target serta tingginya reserve margin menunjukkan bahwa tata kelola kelistrikan nasional masih menyisakan celah serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Topik:
