7 Tahun Putusan Inkrah Mandek! Silfester Belum Dieksekusi, Ada Apa dengan Kejaksaan?

Jakarta, MI – Proses eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yakni Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2019. Kondisi ini memicu kritik luas, termasuk di media sosial.
Sejumlah pengguna platform X mempertanyakan lambannya proses eksekusi tersebut. Salah satu akun menyinggung perlunya perhatian dari Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan.
"Sudah selayaknya presiden @prabowo berbicara soal Silfester ini," tulis akun tersebut.
Akun lain juga menyoroti potensi faktor non-hukum yang memengaruhi belum dilaksanakannya eksekusi, serta mendesak Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
"Tapi mustinya di jelaskan ke publik, kenapa belom juga melakukan penangkapan (terhadap Silfester). Sehingga masyarakat tidak menafsirkan secara bias," tuturnya.
Sebelumnya, sorotan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin. Dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, ia mempertanyakan lambannya eksekusi terhadap Silfester.
Machfud menegaskan, putusan terhadap Silfester telah inkrah sejak 2019 dan bahkan telah ada perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menindaklanjuti.
"Silfester itu siapa? Enggak berani (tangkap) Pak?," ujar Machfud, Selasa (20/1/2026).
Ia juga membandingkan dengan keberhasilan aparat dalam menangkap buronan lain, termasuk yang berada di luar negeri.
Menurutnya, ketidakmampuan jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan terhadap satu terpidana justru mencederai wibawa penegakan hukum.
Machfud mendesak Kejagung agar bertindak tegas dan konsisten tanpa pandang bulu. "Nangkep itu saja (Silfester) enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak?," ujarnya.
Sebagai informasi, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019.
Namun, hingga lebih dari enam tahun berlalu sejak putusan inkrah, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan oleh jaksa eksekutor.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di publik terkait komitmen penegakan hukum dan transparansi aparat dalam menjalankan putusan pengadilan.
Topik:
