BREAKINGNEWS

PLN Abaikan Standar Efisiensi, Pemborosan Subsidi Tembus Rp15 T

PLN Abaikan Standar Efisiensi, Pemborosan Subsidi Tembus Rp15 T
PT PLN (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum memiliki standar efisiensi yang ditetapkan secara formal terkait pemakaian sendiri tenaga listrik dan susut trafo pembangkit.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan subsidi listrik tahun 2024.

Berdasarkan LHP Nomor: 48/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, BPK menilai kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap akurasi perhitungan subsidi listrik dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Dalam laporannya, BPK menyebut bahwa hingga saat pemeriksaan dilakukan, efisiensi pemakaian sendiri tenaga listrik dan susut trafo pembangkit belum ditetapkan sebagai bagian formal dari perhitungan subsidi listrik.

“Pemakaian sendiri tenaga listrik dan susut trafo pembangkit listrik PT PLN belum memiliki standar efisiensi yang ditetapkan secara formal sebagai bagian dari efisiensi perhitungan subsidi listrik,” tulis BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026).

BPK mengungkapkan, akibat belum adanya standar tersebut, PLN tidak dapat mengukur efisiensi secara optimal. Hal ini berdampak pada nilai subsidi yang harus ditanggung negara.

“Hal tersebut mengakibatkan PT PLN belum dapat mengukur efisiensi pemakaian sendiri tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit sebesar 9.629.449.691 kWh senilai Rp14,28 triliun dan susut trafo sebesar 684.409.009 kWh senilai Rp1,01 triliun sebagai bagian dari pengendalian BPP TL,” ungkap BPK.

Selain itu, BPK juga menyoroti belum adanya definisi dan pengaturan yang jelas terkait susut trafo pembangkit dalam regulasi internal PLN. Padahal, komponen tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan volume tenaga listrik yang diproduksi dan disalurkan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK menemukan bahwa meskipun PLN telah menetapkan parameter seperti Specific Fuel Consumption (SFC) dan susut jaringan sebesar 8,58 persen sebagai bagian dari perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP), namun aspek susut trafo pembangkit belum diakomodasi secara memadai.

“Permasalahan mengenai susut trafo pembangkit belum didefinisikan dan ditetapkan dalam regulasi,” tegas BPK.

BPK juga mencatat bahwa pemakaian sendiri pada sisi pembangkitan—di luar jaringan transmisi dan distribusi—turut memengaruhi efisiensi sistem kelistrikan nasional, namun belum menjadi perhatian serius dalam tata kelola subsidi.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada PLN menyusun dan menetapkan standar efisiensi pemakaian sendiri pembangkit dan susut trafo secara formal; melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan teknis; menyusun prosedur pengendalian untuk meningkatkan efisiensi pembangkitan; dan meningkatkan pengawasan oleh Dewan Komisaris terhadap kebijakan tersebut.

“Direksi PT PLN agar menindaklanjuti rekomendasi BPK secara optimal untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan subsidi listrik,” tulis BPK.

Meski PLN telah menerbitkan Peraturan Direksi terkait standar prosedur penyusunan laporan neraca energi melalui Perdir Nomor 003.SPO/DIR/2025, BPK menilai implementasinya belum sepenuhnya mencakup aspek susut trafo pembangkit secara komprehensif.

Temuan ini mempertegas lemahnya tata kelola dalam penghitungan subsidi listrik yang berpotensi membebani APBN, sekaligus menunjukkan perlunya reformasi serius dalam sistem efisiensi energi di tubuh PLN.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru