Subsidi Listrik Membengkak! NAC Rp300 M Diselundupkan ke Investasi PLN
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan subsidi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan subsidi listrik tahun 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026), dalam LHP Nomor: 48/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, BPK mengungkap bahwa sistem pencatatan biaya PLN belum mampu mengidentifikasi biaya yang berkaitan langsung dengan pendapatan luar operasi.
“Sistem pencatatan biaya PT PLN belum dapat mengidentifikasi biaya yang berkaitan langsung dengan pendapatan luar operasi sebagai non allowable cost (NAC),” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya komponen NAC yang dikapitalisasi ke dalam nilai investasi pekerjaan dalam pelaksanaan (PDP), yang berpotensi memengaruhi nilai beban penyusutan dan perhitungan subsidi listrik.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, terdapat komponen NAC sebesar Rp300,42 miliar yang dimasukkan ke dalam nilai investasi. Praktik ini dinilai berdampak pada meningkatnya beban penyusutan aset tetap yang kemudian menjadi dasar perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
“Terdapat komponen NAC sebesar Rp300,42 miliar dalam nilai investasi yang dikapitalisasi ke dalam nilai pekerjaan dalam pelaksanaan (PDP),” ungkap BPK.
Lebih lanjut, BPK mencatat bahwa perhitungan BPP listrik masih memasukkan biaya yang berkaitan dengan pendapatan luar operasi sebesar Rp3,41 triliun. Hal ini menyebabkan nilai subsidi listrik yang dibayarkan pemerintah berpotensi lebih tinggi dari seharusnya.
“BPP TL yang menjadi dasar perhitungan subsidi listrik masih mencakup biaya yang terkait dengan pendapatan luar operasi tahun 2024 sebesar Rp3,41 triliun,” tulis BPK.
Menurut hasil pemeriksaan, persoalan ini terjadi karena PLN belum mengembangkan sistem pembebanan biaya yang memadai, termasuk pemisahan antara biaya langsung dan tidak langsung serta pemisahan komponen NAC dalam nilai investasi.
“Belum berkembangnya sistem pembebanan biaya langsung dan tidak langsung atas pendapatan luar operasi serta belum dipisahkannya komponen NAC dalam nilai PDP,” demikian salah satu penyebab yang diidentifikasi BPK.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada PLN. Di antaranya, Dewan Komisaris diminta meningkatkan pengawasan terhadap pengembangan sistem pembebanan biaya, sementara Direksi PLN diminta memperbaiki sistem akuntansi dan pemisahan komponen biaya.
“Direksi PLN agar mengembangkan sistem pembebanan biaya dan memisahkan komponen NAC dalam rangka perhitungan BPP TL,” tegas BPK.
Menanggapi temuan tersebut, Direksi PLN menyatakan pada prinsipnya setuju bahwa biaya-biaya atas pendapatan luar operasi harus dipisahkan dari biaya penjualan tenaga listrik. Namun, PLN berpendapat bahwa belum ada ketentuan teknis yang secara spesifik mengatur pemisahan tersebut.
Meski demikian, BPK menegaskan bahwa regulasi yang ada, termasuk PMK Nomor 178/PMK.02/2021, telah mengatur komponen allowable cost dan non allowable cost, sehingga pemisahan biaya tetap harus dilakukan untuk memastikan akurasi perhitungan subsidi listrik.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola dalam penghitungan subsidi listrik yang berpotensi membebani keuangan negara apabila tidak segera diperbaiki.
Topik:
