BREAKINGNEWS

11 Juta Pelanggan Subsidi Listrik Tak Masuk DTKS, Negara Dirugikan

11 Juta Pelanggan Subsidi Listrik Tak Masuk DTKS, Negara Dirugikan
Petugas PLN (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan subsidi listrik tahun 2024 oleh PT PLN (Persero).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 48/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, BPK menyoroti kebijakan penerima manfaat subsidi tarif rumah tangga yang belum sepenuhnya berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran.

“Kebijakan penerima manfaat subsidi tarif rumah tangga sesuai DTKS belum diatur dan diimplementasikan secara memadai serta proses padan data konsumen dengan DTKS belum dapat dilakukan secara realtime,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026).

BPK mencatat, PLN menjalankan penugasan pemerintah untuk menyediakan listrik kepada masyarakat, termasuk menetapkan tarif subsidi bagi pelanggan rumah tangga tertentu, seperti golongan R-1/450 VA dan R-1/900 VA. Namun, dalam praktiknya ditemukan berbagai anomali data penerima subsidi.

Salah satu temuan utama adalah adanya 11.177.874 pelanggan subsidi R-1 450 VA yang tidak termasuk dalam DTKS, bahkan sebanyak 861.654 pelanggan di antaranya terindikasi mampu berdasarkan hasil pemadanan internal PLN.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa data pelanggan subsidi untuk golongan R-1 900 VA belum sepenuhnya dimutakhirkan dengan hasil pemadanan data. Lebih lanjut, terdapat 1.711.029 pelanggan dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sama menerima subsidi listrik dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.

“Hal tersebut mengakibatkan penerima manfaat subsidi berpotensi tidak tepat sasaran yang membebani keuangan negara,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya pelanggan subsidi yang seharusnya sudah tidak berhak menerima bantuan karena digunakan untuk golongan tarif non-subsidi (R-1 1300 VA ke atas), namun masih tercatat sebagai penerima subsidi.

Permasalahan ini, menurut BPK, terjadi karena lemahnya koordinasi antara PLN dengan kementerian terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta lembaga pengelola DTKS.

“Direktur Utama PT PLN belum berkoordinasi secara efektif dalam menetapkan basis data yang valid dalam pemberian subsidi listrik kepada rumah tangga,” tulis BPK.

Selain itu, BPK juga mencatat keterbatasan PLN dalam memutakhirkan data pelanggan secara langsung, serta belum optimalnya mekanisme validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar PLN memperbaiki tata kelola subsidi listrik, termasuk meningkatkan akurasi data penerima, melakukan pemadanan data secara realtime, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian.

PLN sendiri menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk menyusun langkah perbaikan lebih lanjut yang dituangkan dalam rencana aksi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru