Temuan BPK: PLN Tak Cermat, Biaya Lama Rp143 M Dibebankan ke Tahun Berjalan
.webp)
Jakarta, MI— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan subsidi listrik tahun 2024 oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 48/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, BPK menyoroti perlakuan dan pengelolaan beban penyesuaian tahun lalu yang dinilai belum memadai.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026), BPK mengungkap bahwa perhitungan subsidi listrik tahun 2024 mencapai Rp79,69 triliun.
Nilai tersebut berasal dari realisasi laporan keuangan PT PLN (Persero) dengan metode home report berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar Rp484,76 triliun.
Namun demikian, BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyajian dan pengendalian beban, khususnya terkait beban penyesuaian tahun lalu. Dalam laporan disebutkan, PLN membebankan biaya operasi yang berasal dari transaksi sebelum tahun 2023 sebesar Rp143,85 miliar ke dalam beban tahun berjalan.
“BPP TL tahun 2024 tidak akurat dan tidak mencerminkan transaksi beban usaha yang berasal dari tahun berjalan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara saldo laba tahun berjalan 2024 dan 2023 dengan nilai yang seharusnya, akibat adanya transaksi yang tidak dibebankan pada periode terjadinya.
Permasalahan ini disebabkan oleh kurang cermatnya Direktorat Keuangan PLN dalam melakukan pengendalian pembebanan biaya operasi lintas periode serta belum adanya kebijakan untuk mendeteksi transaksi akrual yang melewati tahun buku.
BPK juga menyoroti lemahnya kebijakan akuntansi dalam memastikan seluruh transaksi beban operasi dicatat secara tepat waktu. Akibatnya, terjadi distorsi dalam laporan keuangan yang berpotensi memengaruhi akurasi perhitungan subsidi listrik.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris dan Direksi PLN untuk memperbaiki tata kelola, termasuk meningkatkan pengawasan atas kebijakan akuntansi beban penyesuaian; menyusun kebijakan akuntansi yang lebih ketat terhadap transaksi lintas tahun; dan memastikan seluruh beban operasi diakui pada periode yang semestinya.
BPK juga menegaskan bahwa Direksi PLN perlu berkoordinasi dengan unit terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara konsisten agar pembukuan akrual menjadi lebih akurat dan andal.
Menanggapi temuan itu, Direksi PLN menyatakan sepakat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Rencana aksi perbaikan disebut akan dituangkan secara rinci dalam dokumen tindak lanjut.
Topik:
