BREAKINGNEWS

Kelemahan Pengendalian Batubara PLN Berpotensi Picu Inefisiensi Biaya Listrik

Kelemahan Pengendalian Batubara PLN Berpotensi Picu Inefisiensi Biaya Listrik
PT PLN (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan subsidi listrik 2024, khususnya terkait penggunaan batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan entitas terkait.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 48/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026), BPK menemukan bahwa penerimaan batubara untuk operasional PLTU belum didukung pengendalian yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi biaya produksi listrik.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa salah satu indikator penting kualitas batubara yakni Calorific Value (CV) belum dikelola secara optimal. 

“Dokumen pembayaran royalti batubara belum menjadi salah satu kelengkapan dokumen penerimaan batubara di unit PLTU,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

Selain itu, BPK juga menyoroti bahwa PT PLN belum memiliki acuan heat rate (HR) yang memadai untuk mengukur performa dan pengendalian kualitas pemakaian batubara dalam operasional harian pembangkit. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan pemborosan serta peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

“Hal tersebut mengakibatkan potensi inefisiensi pemakaian batubara dan peningkatan BPP TL,” tegas BPK.

BPK mengidentifikasi sejumlah penyebab utama, antara lain lemahnya kecermatan manajemen dalam mengendalikan pengadaan dan kualitas batubara serta belum adanya acuan teknis yang representatif untuk mengukur efisiensi operasional PLTU.

Lebih lanjut, BPK menilai model heat rate yang digunakan selama ini hanya berbasis data historis dan tidak mencerminkan kondisi aktual operasional pembangkit yang sangat dinamis. Variabel seperti fluktuasi beban, pola operasi start-stop, hingga faktor teknis seperti sootblower, continuous blowdown, dan tekanan vakum kondensor belum diperhitungkan secara komprehensif.

“Acara Heat Rate (HR) yang dihasilkan dari pengujian tersebut adalah baseline teknis dan digunakan sebagai acuan performa teknis, bukan sebagai pembanding langsung terhadap performa operasional harian,” tulis BPK.

BPK juga menegaskan bahwa praktik pengukuran efisiensi pembangkit secara global tidak menggunakan perbandingan langsung antara data desain dengan realisasi aktual tanpa mempertimbangkan faktor koreksi sesuai standar internasional seperti ASME dan ASTM.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PLN untuk melakukan revisi terhadap standar operasional prosedur (SOP) terkait penerimaan batubara, termasuk menambahkan prosedur validasi kualitas dan kuantitas batubara dalam dokumen pembayaran.

Selain itu, PLN juga diminta melakukan kajian mitigasi risiko secara komprehensif terhadap kualitas pemakaian batubara serta menyusun acuan yang lebih optimal untuk mengukur efisiensi pembangkit guna menekan potensi pembengkakan biaya listrik.

Direksi PT PLN dalam tanggapannya menyatakan sepakat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi yang dituangkan secara lebih rinci.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru