Uji Komitmen Prabowo Subianto: Bongkar atau Biarkan Kasus Andrie Menggantung?

Jakarta, MI — Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kian menguat. Situasi penanganan perkara yang dinilai kian simpang siur disebut sebagai ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai setidaknya ada dua perkembangan krusial yang memperkeruh penanganan kasus. Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.
Kedua, proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai menunjukkan gejala pelemahan. Padahal sebelumnya, kepolisian sempat bergerak cepat dan terbuka dengan menyampaikan perkembangan penyelidikan, termasuk inisial dua terduga pelaku. Namun, informasi tersebut berbeda dengan versi tersangka yang berkembang di lingkungan TNI.
“Perbedaan narasi dan arah penanganan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujar Hendardi dalam keterangan pers, Minggu (29/3/2026).
Dalam situasi tersebut, Hendardi menegaskan bahwa pembentukan TGPF menjadi opsi paling rasional dan objektif. Tim independen dinilai penting untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus menjawab hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus secara utuh.
Menurutnya, TGPF harus melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari penyidik, akademisi, pakar hukum, hingga masyarakat sipil. Selain itu, tim juga perlu diberi kewenangan luas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk jika ada indikasi keterlibatan unsur intelijen militer.
“Jika benar ada keterlibatan anggota BAIS, harus ditelusuri rantai komando dan tingkat tanggung jawabnya secara menyeluruh,” katanya.
Lebih jauh, Hendardi menekankan bahwa hasil penyelidikan TGPF harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer atau koneksitas. Ia beralasan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini merupakan kejahatan umum, sehingga semua pihak—tanpa memandang status—wajib tunduk pada sistem peradilan yang sama.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, transparan, dan cepat.
Namun, Hendardi mengingatkan bahwa perintah tersebut kini diuji oleh dinamika di lapangan. Jika tidak ada langkah konkret seperti pembentukan TGPF, publik berpotensi mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.
“Jika praktik penegakan hukum justru berbalik dari perintah Presiden, wajar jika publik menilai komitmen itu hanya sebatas retorika,” tegasnya.
Topik:
