BREAKINGNEWS

“Celah Gelap” PLN–IPP: Negara Rugi Rp264,7 M, Aturan Diabaikan!

“Celah Gelap” PLN–IPP: Negara Rugi Rp264,7 M, Aturan Diabaikan!
PT PLN (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah dalam pengelolaan kelistrikan oleh PT PLN (Persero). 

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026).

Dalam laporannya, BPK menyoroti ketidaksesuaian penjualan dan pencatatan tenaga listrik kepada Independent Power Producer (IPP) yang berdampak langsung pada potensi kehilangan pendapatan negara.

“Penjualan dan pencatatan tenaga listrik kepada Independent Power Producer (IPP) tidak sesuai dengan ketentuan mengakibatkan kehilangan pendapatan sebesar Rp264.781.391.282,23 dan kesalahan penyajian susut jaringan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

BPK menjelaskan, praktik ini terjadi karena penggunaan energi listrik oleh IPP untuk kebutuhan sendiri (auxiliaries dan fasilitas) tidak sepenuhnya mengikuti skema tarif dan perjanjian yang berlaku. Dalam sejumlah kasus, mekanisme offset energi yang digunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL) dinilai tidak sesuai ketentuan terbaru.

Temuan mencakup sejumlah pembangkit besar, antara lain: PLTA Jatiluhur (187,5 MW), PLTU Paiton 7 & 8 (1.230 MW), PLTU Paiton 3 (815 MW) dan PLTU Paiton 5 & 6 (2 x 620 MW)

Menurut BPK, praktik tersebut menyebabkan kehilangan pendapatan PLN minimal tahun 2022–2023 sebesar Rp264,7 miliar dan kesalahan penyajian susut jaringan sebesar 85,89 juta kWh (0,02%).

Lebih jauh, BPK menilai lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan manajemen sebagai akar persoalan. “Direksi PT PLN periode 2018 s.d. 2023 kurang cermat dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 serta ketentuan internal terkait pemakaian tenaga listrik oleh penyedia non-PLN,” tegas BPK.

Selain itu, koordinasi antara unit pengendalian pembangkitan dan IPP dinilai tidak optimal, terutama dalam proses amandemen perjanjian yang masih merujuk pada aturan lama.

BPK pun merekomendasikan langkah tegas kepada direksi PLN, di antaranya: mengimplementasikan penuh regulasi tarif listrik terbaru, menyesuaikan seluruh PJBTL dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan pencatatan energi dan mekanisme offset sesuai aturan.

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola sektor ketenagalistrikan, terutama dalam hubungan bisnis PLN dengan produsen listrik swasta. Jika tidak segera dibenahi, potensi kebocoran pendapatan negara dikhawatirkan terus berulang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

“Celah Gelap” PLN–IPP: Negara Rugi Rp264,7 M, Aturan Diabaik | Monitor Indonesia