Strategi Kejagung Bisa Bikin Koruptor Kapok Total
.webp)
Jakarta, MI - Langkah progresif Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam membidik kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi menuai dukungan kuat dari kalangan akademisi. Strategi ini dinilai sebagai “senjata baru” yang bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga ampuh dalam memiskinkan koruptor.
Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Achmad, menegaskan bahwa pendekatan Kejagung bukan sekadar terobosan, melainkan langkah kredibel yang berakar pada landasan hukum yang jelas.
“Ada landasan normatifnya (UU), sehingga layak dimasukkan sebagai kerugian negara,” ujar Suparji kepada Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, hukum tidak hanya mengenal kerugian keuangan negara secara konvensional, tetapi juga membuka ruang untuk mengejar kerugian yang lebih luas, yakni dampak terhadap perekonomian nasional. Inilah yang kini dimaksimalkan oleh Korps Adhyaksa.
Suparji menilai, secara sosiologis, pendekatan ini menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan aset negara (asset recovery). Jika aparat penegak hukum hanya terpaku pada hitungan kerugian kas negara semata, maka potensi pengembalian kerugian dari praktik korupsi akan terus timpang.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa langkah ini bukan tanpa preseden. Dalam sejumlah perkara besar—mulai dari korupsi nikel hingga kasus timah—hakim telah menerima pendekatan kerugian yang diperluas, termasuk yang bersumber dari kerusakan lingkungan.
“Kasus timah itu banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Itu bisa dimasukkan,” tegasnya.
Bagi Suparji, keberanian Kejagung mengerek nilai tuntutan hingga mencakup kerugian perekonomian nasional berpotensi menciptakan efek jera yang jauh lebih kuat. Koruptor tak lagi hanya menghadapi ancaman pidana, tetapi juga kewajiban mengganti kerugian dalam skala masif.
“Supaya ke depan tidak ada tindakan koruptif, karena penggantian kerugian negara sangat besar dan menimbulkan ketakutan untuk korupsi,” imbuhnya.
Meski demikian, tantangan pembuktian tetap menjadi sorotan, terutama terkait prinsip actual loss sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Namun, Suparji optimistis Kejagung mampu mengatasinya melalui dukungan ahli dan data empiris.
“Terutama jika bersumber dari data nyata seperti kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Topik:
