BREAKINGNEWS

PLN Belum Terima Rp719,9 M, Penggantian Komponen C dari Antam Mandek Total!

PLN Belum Terima Rp719,9 M, Penggantian Komponen C dari Antam Mandek Total!
PT PLN (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap temuan serius terkait pengelolaan proyek kelistrikan oleh PT PLN (Persero).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, BPK menegaskan bahwa PLN belum menerima sekaligus belum menyelesaikan pembayaran penggantian Komponen C dari PT Antam, dengan nilai minimal mencapai Rp719.901.984.058,00.

“PT PLN belum menerima hak atas pembayaran biaya relokasi minimal sebesar Rp719.901.984.058,00," petik laporan BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026).

Temuan ini berasal dari proyek penyediaan listrik untuk smelter PT Antam di Halmahera Timur yang sejak awal mengalami ketidakpastian skema, perubahan rencana, hingga mandeknya implementasi proyek.

Lebih jauh, BPK juga mencatat PLN telah menanggung beban tambahan akibat relokasi pembangkit, termasuk proyek PLTG Maleo yang memicu biaya tambahan mencapai Rp17,65 miliar. Kondisi ini dinilai langsung membebani keuangan perusahaan.

Tak hanya itu, audit juga menemukan bahwa penerimaan biaya Komponen C (bahan bakar) yang seharusnya dapat menutup biaya operasional justru belum terealisasi. Akibatnya, PLN harus menanggung beban operasional tanpa dukungan pembayaran yang semestinya diterima.

BPK menyimpulkan kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal.

“Direktur Manajemen Pembangkitan dan Direktur Utama PT PLN kurang cermat dalam melakukan pemantauan atas pelaksanaan proyek relokasi pembangkit listrik ke Halmahera Timur," jelas BPK.

Selain itu, kajian awal PLN juga dinilai tidak komprehensif karena hanya mempertimbangkan perbandingan tarif tanpa memperhitungkan kebutuhan sistem dan faktor teknis lainnya.

BPK bahkan mengingatkan bahwa keterlambatan dan ketidakjelasan pembayaran ini berpotensi terus membebani keuangan PLN jika tidak segera diselesaikan melalui langkah mitigasi yang konkret.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Direksi PLN untuk melakukan kajian mitigasi risiko atas perubahan proyek smelter PT Antam dan berkoordinasi dengan PT Antam guna menyelesaikan tagihan Komponen C dan biaya relokasi.

Adapun Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo tidak pernah memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru