BREAKINGNEWS

Komisi III Sorot, Kreator Desa Dijerat Korupsi

Komisi III Sorot, Kreator Desa Dijerat Korupsi
Komisi III DPR RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Seorang videografer desa dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, kini berdiri di persimpangan tajam antara kreativitas dan jerat hukum. Proyek video profil desa yang semestinya menjadi etalase potensi lokal, justru menyeretnya ke kursi terdakwa dugaan korupsi.

Dalam sidang tuntutan pada 20 Februari 2026, Amsal dituntut dua tahun penjara.

Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai, proyek yang dikerjakannya telah merugikan keuangan negara hingga Rp202.161.980.

Kasus ini tak hanya berhenti di ruang sidang. Komisi III DPR bahkan turun tangan dan menjadwalkan audiensi pada Senin (30/3), menyusul munculnya keraguan atas konstruksi perkara. Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara terbuka menyebut kasus tersebut janggal.

Menurutnya, pekerjaan videografi sebagai bagian dari industri kreatif tidak memiliki standar tarif baku.

Namun dalam perkara ini, Amsal justru dituduh melakukan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo: Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Dalam dakwaan, Amsal yang menjabat Direktur CV Promiseland disebut menetapkan anggaran Rp30 juta per paket video profil desa yang bersumber dari dana desa.

Nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dinilai melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Audit kemudian menyimpulkan adanya kerugian negara lebih dari Rp202 juta. Namun Amsal membantah keras tudingan tersebut.

Ia menegaskan, sebagai penyedia jasa, dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan struktur anggaran secara sepihak.

Kasus ini membuka ruang perdebatan lebih luas: apakah hukum telah terlalu jauh masuk ke wilayah abu-abu ekonomi kreatif? Ketika harga karya tak memiliki standar pasti, batas antara kreativitas dan pelanggaran administratif menjadi kabur.

Kini, nasib Amsal tinggal menunggu palu putusan pada 1 April 2026. Di tengah sorotan publik dan perhatian parlemen, perkara ini tak sekadar menguji satu individu tetapi juga cara negara memahami dan mengadili kerja-kerja kreatif di level desa.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Komisi III Sorot, Kreator Desa Dijerat Korupsi | Monitor Indonesia