BREAKINGNEWS

KUHAP Baru, Dosa Lama: Kejagung Sikat Samin Tan di Kasus Tambang Ilegal Rp4,2 Triliun

KUHAP Baru, Dosa Lama: Kejagung Sikat Samin Tan di Kasus Tambang Ilegal Rp4,2 Triliun
Samin Tan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam membongkar skandal tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Meski dugaan korupsi terjadi sejak 2017, penyidikan tetap menggunakan KUHAP terbaru—sebuah sinyal bahwa celah hukum lama tak lagi bisa jadi tameng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penanganan perkara mengikuti aturan peralihan berdasarkan waktu penyidikan, bukan waktu kejadian.

“Jadi kalau kami melakukan penyidikan di tahun 2026, ya, walaupun kejadiannya itu di tahun 2026 ke bawah, itu tetap menggunakan KUHP baru. Nah, aturan peralihannya seperti itu,”ujarnya di Jakarta dikutip Senin (30/3/2026).

Dengan dasar itu, pengusaha Samin Tan resmi dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari awal. Statusnya sebagai beneficial owner PT AKT menempatkannya di pusat pusaran perkara.

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang yang terus berjalan meski izin PKPB2B perusahaan telah kedaluwarsa sejak 2017. Alih-alih menghentikan operasi, perusahaan justru terus mengeruk batu bara hingga 2025.

Pelanggaran itu terendus oleh Satgas PKH yang kemudian meminta pembayaran denda atas penyalahgunaan lahan.

Namun, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi. Penyidik justru menemukan upaya pengelabuan melalui penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.

Lebih jauh, Kejagung menduga adanya praktik kolusi. Samin Tan disebut bekerja sama dengan sejumlah pejabat untuk mendapatkan izin tambang ilegal menggunakan kewenangan yang disalahgunakan.

Langkah Kejagung menggunakan KUHAP baru dalam kasus lama menjadi penanda penting: penegakan hukum tak lagi terpaku pada waktu kejahatan, melainkan pada keberanian menindak tanpa kompromi pada skema lama yang kerap jadi celah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KUHAP Baru, Dosa Lama: Kejagung Sikat Samin Tan di Kasus Tam | Monitor Indonesia