BREAKINGNEWS

Ada Tekanan? Kejagung Belum Sentuh Siti Nurbaya di Kasus Sawit Raksasa

Ada Tekanan? Kejagung Belum Sentuh Siti Nurbaya di Kasus Sawit Raksasa
Siti Nurbaya Bakar saat menjabat sebagai Menteri LHK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Langkah Kejaksaan Agung yang belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memicu tanda tanya serius.

Padahal, rumah yang bersangkutan sudah digeledah dalam penyidikan dugaan skandal tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik masih fokus meneliti barang bukti, khususnya bukti elektronik, serta memeriksa puluhan saksi dari pihak swasta.

“Kami masih mendalami, khususnya terkait proses pengalihan kawasan hutan dalam tata kelola sawit. Saksi sudah lebih dari 30 orang. Jadi masih berproses, belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya,” ujar Syarief kala itu.

Namun publik mulai mempertanyakan arah penyidikan. Pasalnya, penggeledahan sudah dilakukan, tetapi tokoh kunci justru belum disentuh.

Sorotan makin tajam setelah terungkap bahwa anggota Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, yang juga anak Siti Nurbaya, berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. “Iya benar, yang bersangkutan ada di rumah SN saat penggeledahan,” kata Syarief.

Kejaksaan Agung sendiri telah menggeledah enam lokasi pada 28–29 Januari 2026, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta, mencakup pihak pemerintah hingga perusahaan swasta. Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, meski belum mengungkap adanya penyitaan uang atau aset.

Kondisi ini memantik kritik keras dari pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria. Ia menilai langkah Kejaksaan Agung terkesan janggal dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

“Secara logika hukum, penggeledahan terhadap rumah seseorang itu biasanya didahului atau diikuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kalau ini tidak dilakukan, publik wajar curiga ada perlakuan khusus atau bahkan upaya memperlambat proses hukum,” tegas Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026).

Ia bahkan menilai, jika penyidik terus menunda pemeriksaan tokoh sentral, maka arah penegakan hukum bisa dipertanyakan.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut tata kelola sawit nasional dan dugaan pengalihan kawasan hutan. Kalau figur kunci tidak segera diperiksa, maka patut diduga ada ketidaktegasan, atau lebih buruk lagi, ada tekanan tertentu dalam penanganan perkara ini,” lanjutnya.

Kurnia menegaskan, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci agar kasus ini tidak berhenti di level saksi.

“Jangan sampai kasus besar seperti ini hanya berputar di lingkaran saksi tanpa pernah menyentuh aktor utamanya. Itu berbahaya bagi kredibilitas hukum,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu: apakah Kejaksaan Agung berani melangkah lebih jauh, atau justru kasus ini akan menguap di tengah jalan?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru