BREAKINGNEWS

Kejagung Sasar 14 Lokasi, Kasus Tambang Samin Tan Melebar

Kejagung Sasar 14 Lokasi, Kasus Tambang Samin Tan Melebar
Samin Tan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sekadar mengusut, tetapi mulai membongkar secara sistematis dugaan praktik tambang ilegal yang menyeret pengusaha Samin Tan. 

Dalam langkah agresif, penyidik menggeledah 14 lokasi lintas provinsi mengindikasikan kasus ini bukan pelanggaran biasa, melainkan operasi terstruktur yang diduga berlangsung bertahun-tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan di berbagai titik strategis, mulai dari kantor perusahaan hingga kediaman pribadi. “Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dari 14 lokasi tersebut, 10 berada di Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan afiliasi PT MCM, serta rumah milik Samin Tan. Sementara empat lokasi lain berada di Kalimantan tiga di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Selatan yang mencakup kantor perusahaan, kantor KSOP, hingga kontraktor tambang.

Penggeledahan ini mengungkap satu benang merah: dugaan kendali terpusat atas operasi tambang ilegal. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Samin Tan berperan sebagai beneficial owner yang mengendalikan aktivitas perusahaan, meski izin tambang telah dicabut sejak 2017.

Ironisnya, aktivitas tambang tersebut diduga terus berjalan hingga 2025 delapan tahun setelah izin resmi dicabut. Praktik ini disebut tidak mungkin berjalan tanpa “perlindungan”. Penyidik menduga adanya keterlibatan pihak yang justru memiliki kewenangan mengawasi sektor pertambangan.

“Dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi,” ungkap Syarief.

Barang bukti yang disita kini tengah dikompilasi dan akan disinkronkan dengan keterangan saksi. Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat yang diduga ikut bermain dalam praktik tersebut.

Kasus ini bermula dari aktivitas PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin telah dicabut, perusahaan diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal, menimbulkan kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan auditor.

Samin Tan sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru