BREAKINGNEWS

Kasus Suap Rp231 M PUPR Sumut Seret Idianto Cs, Tapi KPK Bungkam, Dipetieskan?

Kasus Suap Rp231 M PUPR Sumut Seret Idianto Cs, Tapi KPK Bungkam, Dipetieskan?
Mantan Kajati Sumut Idianto (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar kini memasuki fase yang mengkhawatirkan.

Setelah sempat meledak melalui operasi tangkap tangan (OTT), penanganannya justru terkesan meredup—bahkan nyaris hilang dari perhatian publik.

Yang paling mencolok adalah sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih bungkam. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com yang telah dibaca sejak Minggu (29/3/2026).

Kebisuan ini bukan sekadar soal komunikasi—ia memicu kecurigaan serius: apakah kasus besar ini sedang diproses diam-diam, atau justru sengaja “dipetieskan”?

Bahwa, kasus ini menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.

Padahal, pada tahap awal, KPK bergerak agresif. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta. Penggeledahan digelar di berbagai lokasi, termasuk kantor Dinas PUPR dan perusahaan terkait.

Namun kini, publik justru dihadapkan pada kevakuman informasi. Tidak ada update signifikan, tidak ada transparansi perkembangan perkara.

 Zona Gelap Penegakan Hukum?

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyebut kondisi ini sebagai indikasi serius adanya masalah dalam penegakan hukum.

“Kalau kasus sebesar ini tiba-tiba senyap, itu bukan hal normal. Ini sudah masuk zona gelap penegakan hukum,” tegas Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026).

Ia menilai, publik berhak curiga karena pola seperti ini kerap terjadi dalam kasus yang melibatkan elite. “Biasanya, kasus besar dengan nama besar akan mengalami perlambatan. Itu pola klasik. Dan kalau ini terjadi lagi, berarti ada problem sistemik,” ujarnya.

Trubus bahkan menyebut adanya potensi intervensi kekuasaan. “Ini bisa jadi bukan sekadar lambat, tapi memang sengaja dilambatkan. Ada kemungkinan tarik-menarik kepentingan di belakang layar.”

“Kalau KPK tidak terbuka, maka publik akan mengisi kekosongan itu dengan kecurigaan. Dan itu berbahaya bagi legitimasi lembaga.”

Sementara pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai sikap KPK yang bungkam justru memperkeruh situasi. “Dalam hukum, transparansi itu wajib. Kalau KPK diam, publik berhak bertanya: ada apa?” kata Hudi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus dengan nilai fantastis dan indikasi keterlibatan aparat tidak boleh ditangani secara tertutup. “Ini bukan perkara kecil. Ini ratusan miliar, ada OTT, ada aliran dana, ada dugaan keterlibatan aparat. Tapi sekarang senyap. Ini janggal," unkapnya.

Hudi bahkan memperingatkan risiko rusaknya kepercayaan publik. “Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan, maka publik bisa menganggap hukum bisa dinegosiasikan. Itu sangat berbahaya. KPK jangan sampai terlihat hanya berani di awal, tapi melemah di tengah. Itu akan merusak kredibilitas yang sudah dibangun," papar Hudi.

Jejak Korupsi: Fee Proyek, Uang Pengaman, dan Manipulasi Sistem

Kasus ini bermula dari OTT yang menjaring tujuh orang, dengan lima ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. KPK mengungkap praktik manipulasi e-catalog dalam pengadaan proyek jalan. Nilai total proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Dugaan fee proyek berkisar 10 hingga 20 persen. Bahkan, disebut ada janji Rp8 miliar kepada pejabat, serta aliran dana Rp2 miliar yang disiapkan sebagai “uang pengaman”.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai Rp231 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Kasus ini semakin sensitif setelah muncul dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Dalam catatan yang ditemukan pada tersangka, disebut adanya alokasi dana Rp2 miliar.

Nama Idianto, Iqbal, dan Gomgoman disebut dalam catatan tersebut. Meski demikian, hingga kini Idianto masih aktif menjabat di Kejaksaan Agung, meski tengah menjalani pemeriksaan etik oleh Jamwas. Belum ada keputusan final, dan belum terlihat langkah hukum lanjutan yang tegas.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga jaksa tersebut, serta delapan saksi dari kalangan swasta. Pemeriksaan dilakukan secara simultan dengan proses etik di Kejaksaan Agung.

Namun hingga kini, tidak ada kejelasan apakah pemeriksaan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru atau tidak.

Kontak Hilang, Transparansi Ikut Menghilang

Upaya konfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026) terhadap Idianto juga menemui jalan buntu. Nomor WhatsApp yang sebelumnya aktif kini tidak lagi terdaftar, dan pesan SMS tidak mendapat respons. Di sisi lain, KPK tetap tidak memberikan penjelasan publik.

Situasi ini memperkuat kesan bahwa kasus besar ini sedang “ditahan” di ruang gelap.

Ini Bisa jadi Preseden Buruk!

Trubus kembali mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak dibuka secara transparan, dampaknya akan sangat serius. “Kalau ini dibiarkan, maka ini jadi preseden buruk. Publik akan melihat bahwa hukum bisa mandek ketika menyentuh kekuasaan. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal masa depan penegakan hukum di Indonesia," lanjut Trubus.

Pun, Hudi Yusuf menutup dengan peringatan tegas. “KPK harus memilih: transparan atau kehilangan kepercayaan publik.”

“Kalau kasus sebesar ini saja tidak jelas, maka publik akan kehilangan harapan. Dan itu jauh lebih berbahaya dari korupsi itu sendiri," imbuh Hudi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru