KPK Lacak Tersangka Korupsi Kuota Haji Berada di Luar Negeri Berinisial ASR
.webp)
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini diketahui berada di Arab Saudi.
Lembaga tersebut menyatakan telah melakukan koordinasi lintas negara guna memastikan proses hukum tetap berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial ASR telah teridentifikasi berada di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan dukungan komunikasi yang sudah terjalin, termasuk dengan pihak imigrasi.
Ia menegaskan bahwa posisi tersangka di luar negeri tidak menghambat proses penyidikan. KPK juga meyakini ASR akan menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sudah memastikan keberadaan yang bersangkutan. Saat kembali ke Indonesia, diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh tahapan hukum,” kata Budi, Selasa (31/3/2026).
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menetapkan dua nama baru sebagai tersangka, yakni Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemberian uang kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan tersebut menyebutkan adanya perantara, yaitu mantan staf khusus, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Selain itu, Ismail juga diduga menyalurkan dana kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama, termasuk mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dengan nilai dalam dolar Amerika Serikat dan mata uang riyal.
Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bertambah menjadi empat orang. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.
Topik:
