Dugaan “Main Mata” di Jasindo Syariah: Gaji Tak Jelas, Premi Jebol, BPJS Diabaikan
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan penghasilan direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah di PT Jasindo Syariah.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor LHP: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (31/3/2026).
Dalam dokumen tersebut, BPK menyoroti bahwa kebijakan remunerasi di perusahaan anak usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) itu tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan bahkan terindikasi menyimpang dari hasil RUPS.
BPK menemukan bahwa sejak berdiri pada 2016, tidak pernah ada penyesuaian gaji direksi, komisaris, maupun dewan pengawas. Lebih jauh, hasil RUPS juga tidak menetapkan secara jelas besaran gaji tersebut.
“Pembahasan mengenai gaji dan honorarium memang terdapat dalam risalah RUPS, namun tidak mencantumkan besaran nominal,” tulis BPK dalam laporannya.
Padahal, dalam dokumen internal disebutkan gaji Direktur Utama mencapai Rp70 juta per bulan, sementara komisaris utama menerima Rp21 juta.
Temuan lain yang lebih tajam adalah terkait pembayaran premi asuransi purna jabatan. Sepanjang 2021 hingga semester I 2023, total pembayaran mencapai Rp1,32 miliar.
Namun, BPK menilai perhitungan premi tersebut melampaui batas ketentuan.
“Terdapat kelebihan pembayaran premi asuransi purna jabatan yang melebihi batas maksimal 25% dari gaji pokok/honorarium,” tegas BPK.
BPK bahkan mencatat kelebihan pembayaran mencapai Rp27.040.871,60 yang harus dikembalikan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sebagian besar direksi, komisaris, dan dewan pengawas.
Total potensi kewajiban yang tidak dibayarkan mencapai Rp357,9 juta.
“PT Jasindo Syariah tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah,” ungkap BPK.
BPK menyimpulkan bahwa persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Beberapa penyebab yang disorot antara lain: Direksi tidak memedomani aturan dalam mengusulkan remunerasi; Fungsi SDM tidak optimal dalam memastikan kepatuhan pembayaran BPJS; Dewan komisaris kurang efektif dalam pengawasan.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi keras kepada manajemen agar segera memperbaiki ketentuan internal terkait pembayaran premi asuransi purna jabatan serta menagih kelebihan pembayaran untuk disetorkan kembali ke kas perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga diminta memastikan kepatuhan pembayaran BPJS serta memperkuat pengawasan internal.
Menariknya, direksi PT Jasindo Syariah disebut telah mengakui permasalahan tersebut. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, belum ada langkah konkret yang diambil.
Topik:
