BREAKINGNEWS

Parah! Posisi Strategis Kosong 280 Hari: Jasindo Syariah Terancam Sanksi OJK

Parah! Posisi Strategis Kosong 280 Hari: Jasindo Syariah Terancam Sanksi OJK
Jasindo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Temuan serius diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Jasindo Syariah.

Dalam laporan resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (31/3/2026), perusahaan asuransi pelat merah itu dibiarkan tanpa Direktur Operasional selama berbulan-bulan—pelanggaran tata kelola yang dinilai berisiko tinggi.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

BPK secara tegas menyoroti bahwa kekosongan jabatan strategis itu tidak segera diisi meski sudah terjadi sejak 24 Januari 2023, setelah berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.

“Kekosongan posisi Direktur Operasional pada PT Jasindo Syariah terjadi selama 280 hari… Hal tersebut telah melebihi kebijakan tata cara pengusulan dan pemberhentian Direksi,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya soal lamanya kekosongan, BPK juga menilai fungsi penting perusahaan tidak berjalan optimal selama posisi itu kosong. Bahkan, tugas Direktur Operasional hanya dirangkap oleh Direktur Utama—praktik yang dinilai jauh dari prinsip tata kelola yang baik.

Lanjut, BPK mengingatkan kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung serius.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Jasindo Syariah berisiko dikenakan sanksi administratif dan/atau pencabutan izin usaha dari OJK serta risiko tidak optimalnya fungsi yang menjadi tanggung jawab Direktur Operasional,” tegas BPK.

Artinya, kelalaian pengisian jabatan ini membuka potensi sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan hingga ancaman terhadap keberlangsungan usaha.

Dalam analisisnya, BPK menyebut akar masalah ada pada lemahnya perencanaan dan pengawasan internal. “Direksi PT Jasindo selaku pemegang saham kurang optimal dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan posisi anggota Direksi PT Jasindo Syariah,” tulis laporan tersebut.

Selain itu, pengawasan terhadap efektivitas penerapan tata kelola perusahaan juga dinilai tidak berjalan maksimal.

BPK juga menyoroti lambannya proses pengisian jabatan. Meski tahapan seperti talent mapping hingga pengajuan ke holding sudah dilakukan sejak awal 2023, keputusan final tak kunjung diambil hingga berbulan-bulan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang seharusnya menjadi forum penetapan juga tidak dilaksanakan tepat waktu, sehingga memperpanjang kekosongan posisi strategis tersebut.

Atas temuan itu, BPK mendesak langkah cepat dari pemegang saham.

“BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Jasindo selaku pemegang saham PT Jasindo Syariah segera melakukan upaya percepatan penetapan Direktur Operasional,” demikian bunyi rekomendasi dalam LHP.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Parah! Posisi Strategis Kosong 280 Hari, BPK: Jasindo Syaria | Monitor Indonesia