BREAKINGNEWS

Penagihan Tak Becus, Jasindo Grup Biarkan Rp17,8 M Mengendap

Penagihan Tak Becus, Jasindo Grup Biarkan Rp17,8 M Mengendap
Jasindo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti lemahnya pengelolaan proyek dan penagihan piutang di tubuh PT Mitracipta Polasarana (MCP), anak usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024.

Dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (31/3/2026), BPK secara tegas menyebut praktik pengelolaan proyek dan penagihan piutang di MCP tidak memadai, bahkan berujung pada potensi kerugian dan risiko bisnis serius.

“Penelitian/ristek terhadap penawaran suatu proyek yang diterima oleh perusahaan tidak memadai,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mencatat, MCP memiliki saldo piutang proyek sebesar Rp17.897.371.488,00, dengan Rp17.837.330.818,00 di antaranya sudah jatuh tempo lebih dari satu tahun.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya upaya penagihan. BPK menemukan upaya penagihan yang dilakukan PT MCP tidak memadai sehingga tidak terdapat kejelasan tahapan maupun prosedur penagihan piutang yang harus dilalui.

Sejumlah debitur bahkan tidak merespons surat penagihan, sementara sebagian lainnya tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen.

BPK tidak hanya menyoroti angka, tetapi juga menuding adanya kelalaian struktural dalam pengelolaan perusahaan.

“Direktur PT MCP kurang cermat dalam mengelola perusahaan… tidak menyusun dan menetapkan ketentuan internal perusahaan secara formal,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, pengawasan internal juga dinilai lemah. “Komisaris PT MCP kurang efektif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan,” jelas BPK.

BPK juga menilai peran manajerial tidak berjalan optimal, termasuk General Manager dan Project Manager yang dianggap gagal memastikan kelayakan proyek sebelum dijalankan.

Akibat buruk tata kelola ini, BPK menegaskan dampak langsung terhadap keuangan perusahaan. “PT MCP tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan sebesar Rp17.837.330.818,00 atas penagihan piutang proyek pada PT MCP yang tidak memadai," beber BPK.

Selain itu, perusahaan juga berisiko terus menjalankan proyek tanpa kajian matang, yang justru berpotensi menambah beban keuangan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah tegas kepada Direksi PT Jasindo selaku pemegang saham, termasuk memerintahkan Direksi MCP menyusun aturan internal yang jelas; memperbaiki sistem penagihan piutang; dan meningkatkan efektivitas pengawasan manajemen

Pun, BPK menekankan perlunya pembenahan menyeluruh agar praktik serupa tidak terus berulang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Penagihan Tak Becus, Jasindo Grup Biarkan Rp17,8 Miliar Meng | Monitor Indonesia