Rp8,6 M Piutang Menggantung, BPK Bongkar Bobroknya Tata Kelola Sewa MR 21
-mengungkap-pengelolaan-pendapatan-sewa-gedung-mr-21-oleh-pt-mitracipta-polasarana-(mcp)-jauh-dari-kata-memadai..webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pengelolaan pendapatan sewa Gedung MR 21 oleh PT Mitracipta Polasarana (MCP) jauh dari kata memadai.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (31/3/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti lemahnya tata kelola, mulai dari penetapan tarif, perjanjian sewa, hingga penagihan piutang yang berujung pada potensi kerugian dan tidak optimalnya penerimaan perusahaan.
“Penentuan tarif sewa ruangan dan biaya overtime penggunaan ruangan tidak ditetapkan dalam ketentuan formal,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa PT MCP belum memiliki format baku terkait struktur dan isi perjanjian sewa, baik untuk ruang kantor maupun signage. Kondisi ini dinilai membuka celah ketidakteraturan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset.
Selanjutnya, BPK mencatat total piutang usaha dan CKPN PT MCP per Juni 2023 mencapai Rp8,69 miliar, dengan piutang bersih sebesar Rp8,67 miliar. Ironisnya, sebagian besar piutang tersebut telah jatuh tempo bahkan lebih dari satu tahun.
“Penagihan atas piutang sewa ruangan, sewa signage, overtime, dan kWh listrik tidak memadai,” tegas BPK.
Dari total tersebut, terdapat piutang lama sejak 2019 hingga 2022 senilai Rp286,86 juta yang belum tertagih. Bahkan, BPK menemukan adanya pembayaran sewa yang tidak dilakukan di muka sebagaimana ketentuan perjanjian.
“Dengan sewa tidak dibayar di muka tersebut, terjadi piutang atas tenant yang belum membayar sewa,” ungkap BPK.
Lebih mencengangkan, perusahaan juga tidak mengenakan denda kepada tenant yang terlambat membayar. Padahal, dalam perjanjian jelas diatur adanya sanksi bunga keterlambatan.
“PT MCP tidak mengenakan denda kepada tenant yang terlambat membayar sewa,” tulis BPK.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah tidak adanya kriteria formal dalam pembebasan piutang tenant. BPK mencatat adanya penghapusan invoice tahun 2020 dan 2022 senilai Rp9,16 juta yang disetujui direksi tanpa dasar kebijakan yang memadai.
“PT MCP belum memiliki ketentuan internal yang mengatur pembebasan piutang tenant,” ungkap laporan tersebut.
Akibat berbagai kelemahan tersebut, BPK menyimpulkan adanya potensi kerugian dan pendapatan yang tidak optimal. Bahkan, perusahaan disebut kehilangan potensi penerimaan ratusan juta rupiah.
“Kekurangan penerimaan perusahaan sebesar Rp177.472.518,00 dari pendapatan sewa Kld, Ats, dan FMI yang belum diterima,” tulis BPK.
Selain itu, kondisi ini juga meningkatkan risiko penyimpangan serta membuat perusahaan tidak dapat memanfaatkan potensi pendapatan dari piutang yang belum tertagih.
BPK menilai akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan dan pengendalian internal manajemen. Direksi PT MCP disebut tidak cermat dalam menyusun SOP, sementara pengawasan dari komisaris dinilai belum efektif.
“Direktur PT MCP kurang cermat dalam mengelola perusahaan serta belum menyusun dan menetapkan ketentuan internal perusahaan,” tegas BPK.
Atas temuan tersebut, BPK meminta perbaikan menyeluruh, termasuk penyusunan SOP, penetapan format perjanjian baku, hingga optimalisasi penagihan piutang.
BPK juga mendesak agar penagihan piutang yang belum diterima segera dilakukan; denda keterlambatan diterapkan sesuai perjanjian; dan pengawasan manajemen diperketat.
Topik:
