BREAKINGNEWS

Kekurangan Setoran Pajak Parkir Anak Usaha Jasindo, Potensi Kerugian Rp201,18 Juta

Kekurangan Setoran Pajak Parkir Anak Usaha Jasindo, Potensi Kerugian Rp201,18 Juta
Jasindo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan pembayaran pajak parkir oleh anak usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, yakni PT Mitracipta Polasarana (PT MCP), dengan nilai mencapai Rp201.180.925,67.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (31/3/2026).

Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa PT MCP sebagai pengelola parkir Gedung Graha Jasindo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum sepenuhnya menghitung seluruh potensi pendapatan parkir sebagai dasar pengenaan pajak.

“Dengan tidak diperhitungkannya seluruh realisasi pendapatan parkir sebagai dasar pengenaan pajak, maka hasil perhitungan pajak parkir oleh PT MCP lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

BPK mengungkap, praktik pengelolaan parkir di PT MCP melibatkan penerimaan tunai dan transfer. Namun, dalam perhitungan pajak, tidak seluruh sumber pendapatan dimasukkan.

Pendapatan parkir dari shift tertentu serta pelanggan berlangganan (member) disebut tidak diperhitungkan dalam dasar pengenaan pajak. Bahkan, terdapat pendapatan parkir yang dikategorikan sebagai pendapatan persewaan, sehingga tidak dikenakan pajak parkir sebagaimana mestinya.

Padahal, berdasarkan data realisasi, total pendapatan parkir PT MCP selama 2021 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp1,53 miliar, dengan pembayaran pajak sebesar Rp54,78 juta. Namun, hasil audit BPK menunjukkan pajak yang seharusnya dibayar mencapai Rp255,96 juta.

“PT MCP telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp54.782.400,00 sehingga terdapat potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp201.180.925,67,” tegas BPK.

BPK menilai kekurangan pembayaran pajak ini terjadi akibat lemahnya pengawasan internal di tubuh perusahaan.

Beberapa pihak yang disorot antara lain Direktur PT MCP yang dinilai kurang efektif dalam pembinaan dan pengawasan, serta General Manager yang dianggap tidak cermat dalam menyetujui dasar pengenaan pajak.

Selain itu, fungsi pengawasan dari manajemen keuangan dan operasional juga dinilai tidak berjalan optimal.

“Manajer Keuangan dan Administrasi serta Building Manager PT MCP kurang cermat dalam memedomani ketentuan pajak parkir,” tulis BPK.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai pemegang saham untuk mengambil langkah tegas, termasuk memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan pajak anak usahanya.

BPK juga mendorong agar PT MCP segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

“Direksi PT Jasindo agar memerintahkan Direksi PT MCP lebih efektif dalam pembinaan dan pengawasan serta memastikan kepatuhan pembayaran pajak parkir,” demikian rekomendasi BPK.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru